Sebar Sabu di Toilet SPBU dan Warung Kopi


Para tersangka pengedaran sabu-sabu di Polres Malang


Merasa uang yang didapat dari pekerjaanya sebagai makelar motor kurang memuaskan, Arif Antoni (30), warga Dusun Tulungrejo TR 09/RW 03, Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang memilih berjualan sabu-sabu. Namun baru berjalan sekitar tiga bulan, Arif dan kompolotannya digulung Polres Malang pada Selasa (5/4) lalu pukul 06.00 WIB. Tempat kejadiannya di Desa Gunungkelop, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menjadi tempat kos Arif. Komplotan Arif yaitu Chusnul Huluk, Aris Wicaksono, Efendi dan Frengky Hariadi yang semuanya merupakan warga Kecamatan Dampit.
“Mereka selain menggunakan juga menjualnya,” jelas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Goib Djumargo, Kamis (7/4). Ini dibuktikan dengan adanya timbangan digital sebagai barang bukti. Selain itu ada tiga poket sabu-sabu seberat 1,8 gram, uang Rp 2,6 juta dan dua poket ganja kering dll. Uang Rp 2,6 juta itu selain dari uang hasil jualan sabu juga dari hasil keuntungan jadi makelar motor. Arif mengaku kulakan sabu untuk dijual lagi ke orang-orang bermobil seperti sopir ada yang dipakainya sendiri. “Biasanya saya pakai model ranjau,” ungkap bapak dua anak ini.
Model ‘ranjau’ adalah modus ditempatkan di tempat tertentu dan pembelinya kemudian ditelpon untuk mendapatkan barang itu. Tempat menyebar ‘ranjaunya’ seperti di toilet SPBU, di warung kopi dll. Poket sabu lebih kecil itu biasanya dibungkus lagi seperti di korek api untuk diambil pembelinya. Katanya ia mendapat keuntungan yang lumayan dari hasil jualan sabu dan bisa membantu perekonomiannya. Namun untuk membeli sabu, Arif menjadikan Huluk sebagai kurir untuk membeli dari Talib Mustafa dan ia mendapat fee Rp 100.000. Namun baru empat kali berkarier jadi kurir, ia sudah dicokok polisi di perempatan Pasar Comboran Kota Malang.
“Saya selain menjadi kurir, juga boleh mengisap juga,” kata Huluk memberi alasan mengapa mau dijadikan suruhan Arif. Sementara Aris yang menjadi jaringan mereka ditangkap di TKP karena juga ikut menikmati pesta sabu yang digelar Arif di tempat kosnya. “Saya hanya diberi dan tidak membayar,” kata Aris. Sementara Frengky juga berkiprah jadi kurir Arif di bagian penjualan. Namun karena ulahnya, akhirnya komplotan itu terbongkar. “Saya tahu Arif punya sabu. Makanya ketika ada yang mencari, saya berikan,” kata Frengky. Ternyata pembelinya adalah buser satreskoba yang menyamar yang rencananya akan membeli Rp 400.000.
Transaksi di rumah kos itu ternyata menguak ada pesta sabu di tempat itu. Berikutnya juga dicokok Efendi, rekan mereka yang biasanya juga dititipi Huluk untuk membeli sabu. Namun ia sendiri juga mengonsumsi ganja. “Semua saya konsumsi sendiri kok ganjanya,” kata kernet truk bertumbuh gembul ini. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. vie  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini