Amankan Aset, Lahan Eks Desa Dipatoki

KEPANJEN- Salah satu bentuk penanganan aset yang kini dilakukan Pemkab Malang terkait tanah eks bengkok desa yang berubah menjadi kelurahan adalah melakukan patok batas dan memberi papan tanda kepemilikan atas nama Pemkab Malang. Saat ini yang baru dipatoki yaitu lahan di tiga kelurahan yang berada di dua kecamatan. Rinciannya yaitu di Kelurahan Turen dan Sedayu yang berada di Kecamatan Turen. Serta lahan-lahan di Kelurahan Dampit/Kecamatan Dampit.

Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Validasi Tanah Aset Kabupaten Malang setelah melakukan validasi dan peninjauan di lapangan. “Selanjutnya akan kami daftarkan ke BPN Kabupaten Malang,” kata bupati di DPRD Kabupaten Malang. Lahan eks desa yang itu berada di 12 kelurahan di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Paling besar luasnya tanah eks desa ada di Kelurahan Dampit sebesar 59,98279 hektare dalam 67 bidang. Sedang di Kelurahan Sedayu dan Kelurahan Turen, masing-masing ada 16 hektare lebih. Sedang di Kecamatan Kepanjen, terserak di Kelurahan Kepanjen ada 25 bidang, Penarukan ada 23 bidang dan Cempokomulyo ada 10 bidang dan Kelurahan Ardirejo ada 19 bidang.

Sedang di Kecamatan Singosari, ada di tiga kelurahan yaitu di Pagentan, Losari dan Candirenggo. Sedang di Kecamatan Lawang ada di Kelurahan Kalirejo dan Kelurahan Lawang. Penataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan agar lebih tertib dan tak sekedar bersifat administrasi. Karena itu penanganannnya lebih ke fisik aset. ”Selain itu juga untuk menghindari potensi sengketa pertanahan,” jelas Rendra Kresna. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini