Banyak Kades Keberatan, Perda Bagi Hasil Tak Jadi Dicabut

MALANG-Satu raperda usulan eksekutif akhirnya diputuskan tidak jadi disahkan pada Kamis (3/1/2013) sore. Raperda itu adalah pencabutan perda no 2 tahun 2003 tentang bagi hasil dengan desa/kelurahan dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu. Sehingga hanya empat raperda yang disahkan, yaitu perda tanggung jawab sosial /CSR, LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) untuk Radio Kanjuruhan dan retribusi jasa umum dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen. .

“Hasil dari rapat internal tadi menyatakan perda pencabutan No 2 tahun 2003 tidak jadi disahkan. Sehingga perda itu ya tetap berlaku,” kata Nur Muhlas, Ketua pansus pencabutan perda no 2 tahun 2003 ditemui di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/1/2013). “Sementara kita tunda dulu. Banyak masukan dari kepala desa agar perda itu tidak dicabut dulu. Sebab itu sudah menjadi pendapatanya desa,” jelas Rendra Kresna.

Menurutnya, jika perda itu tidak dicabut, sebenarnya pemerintah daerah justru enak karena tidak membayar PJU-PJU yang ada di desa-desa. “Sehingga tetap menjadi tanggungan desa untuk membayarnya,” kata Rendra. Menurutnya, jika uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah karena misalnya perda itu dicabut, uangnya yang kembali ke Pemkab Malang hanya sedikit. “Untuk PJU, hanya sektiar Rp 13 juta per bulan. Kecil kok,” urainya. Sylvianita widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini