Tambang Sirtu Tak Berizin, Rusak Lingkungan
Kegiatan penambang yang diduga dilakukan tanpa izin SATPOL PP Kabupaten Malang secara resmi menutup penambangan sirtu yang berada di Dusun/Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diduga belum berizin, Selasa (19/7). Selain itu, penambangan ini merusak lingkungan dari tata cara menambangnya yang serampangan. Kondisi itu membahayakan rumah dan toko yang berada di atas lahan yang ditambang karena kurang 15 meter dan merupakan akses jalan raya.. “Saya sudah memperingatkan sejak sebulan lalu kepada desa terkait penambangan itu karena harus mengurus izin dulu,” jelas Suwadji, Camat Tumpang di lokasi penambangan yang berbatasan dengan Kecamatan Jabung itu. Lahan itu milik Sayoko yang disebut-sebut pekerja tambang di sana tinggal di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Di awal penambangan, warga sekitarnya juga sempat mematoki akses jalan ke penambangan. Namun aktifitas penambangan tetap dilakukan. Bahkan empat hari lalu ada alat berat. “Awalnya sebelum ditambang ya lahan biasa ya