"Harta Karun" Di Sekitar Situs Sekaran Malang

Saat liputan di Situs Sekaran, Di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada November 2020 lalu, Saya waktu itu ingin update saja. Kebetulan ada kunjungan arkeolog BPCB Jawa Timur. Waktu menunggu membuat saya pangling. Kondisinya sudah beda dengan kunjungan saya sebelumnya. Di situs itu sudah diberi atap dan tanaman bunga tumbuh liar. Di sekitar situs itu adalah jalan tol. Ini tulisan yang sudah dimuat di media saya. 

SURYAMALANG.COM-MALANG-Sekitar Situs Sekaran di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang masih banyak "harta karun". Arifin, masyarakat setempat melaporkan hasil penemuannya ke BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) Jawa Timur. Wicaksono Dwi Nugroho, arkeolog BPCB Jatim kemudian datang ke Sekaran dan ke rumah Arifin, Rabu (18/11/2020). 

Lokasi penemuan justru di luar situs yang kini sudah diberi atap untuk melindungi kondisinya. "Saya kalau mendapatkan temuan selalu lapor ke BPCB," jelas Arifin pada suryamalang.com di rumahnya. Arkeolog ini tak menduga temuannya banyak. "Adanya temuan-temuan ini, berarti Situs Sekaran belum selesai dan perlu dilakukan kajian-kajian lagi. Semoga ini didengar oleh para calon-calon Bupati Malang. Sebab ini berada di wilayah Kabupaten Malang lho," paparnya. 

Hasil penemuan Arifin masih akan diidentifikasi dulu. Sebab ada benda lama dan baru. Benda-benda yang paling banyak ditemukan adalah mata uang atau kepeng. Ia pernah menemukan emas juga, pecahan-pecahan batu, tempat sesaji dll. Ia menyatakan pernah mendapatkan kepeng sebanyak 25 kg. Ada yang dijualnya untuk dibelikan alat pendeksi logam. 

Awal mula mencari "harta karun" sejak November 2018 ketika awal penemuan atau saat ada eskavasi jalan tol. Kemudian pada Januari 2019 menemukan emas seberat 4,5 gram. Ia mencari ke ladang warga dengan izin. Jika tidak diizinkan ya tidak dilakukan. Sebab lahan-lahan yang ada milik warga. Dikatakan Wicaksono, setelah mendapatkan benda-benda ini, maka Arifin wajib registrasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang. 

"Kalau benda-bendanya kategori langka dan perlu, pemerintah biasanya ada mekanisme ganti untung," jawab Wicaksono. Misalkan temuan emas. Jika ganti untung, maka dasarnya pakai harga Pegadaian ditambah nilai sejarah. Sedang untuk logam-logam, dilihat dari bahannya, pengerjaannya dan nilai sejarah. 

Jika kepeng-kepengnya banyak, maka masih bisa dimiliki Arifin tapi harus diregistrasi dulu. Dari kepeng-kepeng itu, umumnya berasal dari dinasti Song, Han, Yuan dan Ma (uang nusantara). Kepeng Song banyak ditemukan di abad 10-13 Masehi. Sedang Han pada 8-9 Masehi. Kawasan Sekaran adalah kawasan pemukiman zaman dulu. Dari wilayah Sekaran, yang sering lapor penemuan masih Arifin. "Pak Arifin masih "ganteng" mau melapor," jawab Wicaksono. 

Namun ia juga mengingatkan, kegiatan sengaja mencari juga termasuk melanggar UU Cagar Budaya nomer 11/2010. Ada sanksi hukum. Makanya, lanjut Wicaksono, pada 2019 lalu, BPCB Jatim juga sosialisasi ke warga. Jangan sampai ada pelanggaran. Maka Arifin disarankan agar mengurus izin ke Disbudpar Kabupaten Malang jika mencari.  Jika tidak berizin, maka juga terancam sanksi. 

Secara umum, di wilayah Jatim banyak yang melapor ke BPCB Jatim jika menemukan benda-benda bersejarah. Kondisi di situs Sekaran sendiri biasa. Lokasinya berdekatan dengan jalan tol dan tidak ada yang menjaga. Di sekitar situs tumbuh tanaman dan rumput liar. Sylvianita Widyawati


Foto/ sylvianita widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini