Desember, Sidang Penetapan Akte Kelahiran di Kecamatan

MALANG-Desember ini akan menjadi momen bersejarah bagi warga Kabupaten Malang yang ingin mendapatkan penetapan akte kelahiran dari PN Kepanjen. Sebab Dispendukcapil Kabupaten Malang sudah berencanakan sidang di kecamatan. Sehingga warga tidak perlu mengikuti sidang di PN Kepanjen yang lokasinya mungkin sangat jauh dari domisili mereka.

"Tapi jadwal sidangnya masih akan kita sesuaikan dengan jadwal hakim di PN Kepanjen. Insya Allah akan dilaksanakan Desember ini, tapi tanggalnya masih belum pasti," jelas A Rokim, Kabid Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Malang, Minggu (2/12/2012). Untuk sidang di kecamatan ini, Pemkab Malang sudah menjalin MoU dengan PN Kepanjen beberapa waktu lalu. Selain itu, Pemkab Malang juga telah menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyegelannya dan BRI untuk pembayarannya.

Untuk penyegelan, harusnya dilakukan di kantor pos besar. Tapi mengingat begitu luasnya wilayah Kabupaten Malang, maka penyegelan bisa dilakukan di kantor pos terdekat. Sampai saat ini, sudah ada 200 permohonan dari warga Desa Pujiarjo, Kecamatan Tirtoyudo ke Dispendukcapil. Saat ini, berkas warga masih ada di Dispendukcapil dan belum dikirim ke PN Kepanjen. Sebab masih beberapa berkas yang perlu dilengkapi.

Sehingga ketika segala yang dibutuhkan selesai, maka Dispendukcapil yang akan segera mendaftarkan ke PN. Untuk itu, warga sudah harus melengkapi dengan surat keterangan membayar ke BRI sesuai dengan tabel pembayaran di PN. "Beberapa kecamatan lain saya dengar juga akan mengajukan permohonan secara kolektif untuk penetapan akte kelahiran ini," kata Rokim.

Yang jelas, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke 33 kantor kecamatan mengenai pelaksanaan sidang penetapan PN atas keterlambatan pencatatan akte kelahiran di atas satu tahun. Untuk pengajuan kolektif itu, minimal perlu 50 orang pemohon. Menurut Rokim, untuk permohonan berkas itu, dari desa bisa minta bantuan ke kecamatan. "Jika dari kecamatan bisa memutuskan keseluruhan berkasnya lengkap, kecamatan bisa membantu melakukan penyegelan kemudian. Tapi kalau masih ragu, kecamatan bisa mengiriman berkas itu ke Dispendukcapil untuk meneliti kelengkapan berkasnya dan ada penyegelan kemudian," tutur Rokim.

Ditambahkan oleh Purnadi, Kadispendukcapil Kabupaten Malang, jika nanti seluruh persyaratan lengkap, maka akan memudahkan pihak PN melakukan klarifikasi atau ricek. "Sehingga nanti, ketika sidang di tempat, bisa berjalan cepat. Mungkin cuma waktu 10 menit per pemohon," kata Purnadi. Pihaknya juga sudah menyiapkan kutipan akte kelahiran nama-nama pemohon. Begitu PN menetapkan dalam sidang, kepala Dispendukcapil yang stand by di lokasi, akan tinggal tanda tangan saja. Sehingga warga atau pemohon sudah langsung mendapatkan kutipan akte kelahiran hasil penetapan PN.

Namun yang menjadi pemikiran saat ini adalah jika rencana 200 pemohon itu menjalani sidang, diperkirakan tidak bisa selesai dalam satu hari. Sementara di satu sisi, jumlah hakim di PN Kepanjen juga sangat terbatas. Masalah pengurusan akte kelahiran kolektif lewat sidang di pengadilan juga disosialisasi lagi olej Purnadi ketika ada pertemuan kepala desa se Kabupaten Malang di Pendopo Agung beberapa waktu lalu. Sylvianita widyawati
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini