Jelang Purnabakti, Para Kades Ingin 'Dem' Motor

Malang-Apdesi (Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa) Kabupaten Malang ingin 'dem' motor operasional kepala desa yang selama ini mereka pakai. Untuk memuluskan rencana itu, Apdesi berkirim surat ke sejumlah pihak sebagai tembusan. Dalam surat tertanggal 27 November 2012 yang ditanda tangani oleh Didik Gatot Subroto (ketua) dan Yeni Achdriati (sekretaris) mengajukan permohonan alihfungsi/dem berupa sepeda motor operasional kades.

Surat permohonan itu ditembuskan ke ketua DPRD, Ketua Komisi A, Sekda Kabupaten Malang, Asisten 1 Setda, Kepala DPPKA, Kabag Hukum dan Kabag Pemdes Setda Kabupaten Malang. Disebutkan dalam surat itu, permohonan tertulis itu menyambung pembicaraan lisan antara Apdesi dengan Bupati Malang, Rendra Kresna pada 20 November 2012. Pertimbangan pengajuan 'dem' itu adalah sepeda motor operasional pertama para kades itu sudah berusia 5-6 tahun. Selain itu, Pemkab Malang sudah memberikan lagi kendaraan operasional terbaru berupa Honda Revo pada tahun ini.

"Dalam pengajuan ini tetap memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku. Kalau dikabulkan ya senang," jelas Didik Gatot Subroto, Ketua Apdesi Kabupaten Malang. Ia menyebut, jika 'dem' motor itu diperbolehkan, maka bisa menjadi kabar gembira bagi para kades yang akan paripurna. Katanya, 'dem, biasanya boleh dilakukan untuk usia kendaraan lima tahun ke atas. Sepeda motor yang ingin di'dem' adalah Honda Supra Fit dan Honda Legenda.

Dari 378 kepala desa di Kabupaten Malang, pada Mei 2013 nanti, ada sebanyak 278 kades yang purna bakti. Dan sisanya akan menyelesaikan secara bertahap hingga Desember 2013. Tapi ada juga kades yang purna tugas pada 2014. "Kalau mekanisme 'dem' mobil boleh, kami ingin mendapatkan sepeda motor," tuturnya.

Menurut Didik, motor operasional baru berupa Honda Revo sudah diperoleh 90 persen kepala desanya. Sisanya, sebanyak 10 persen belum mendapatkannya.Motor baru itu diberikan Pemkab Malang sebagai bagian dari memotivasi para juru pungut pajak di desa agar bersemangat mengumpulkan PBB. Terpisah, Budi Kriswiyanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang yang telah menerima surat tembusan dan menerima perwakilan Apdesi bersama Hari Sasongko di ruang kerja pimpinan DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, pada prinsipnya dewan menyatakan tidak keberatan mengenai 'dem' itu asal sesuai dengan aturan hukumnya. Sylvianita widyawati
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini