Hari Pertama Sekolah, Langsung Dipecat (Balada Yoga Yogi-1)

Lilis Setyawati menunjukkan surat kasek yang diterimanya

HARI pertama masuk sekolah tahun ajaran baru, Senin (11/7) harusnya dilewati para siswa dengan suka cita. Tapi tidak bagi si kembar Yogi Prakoso dan Yoga Prakoso (8), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pulang sekolah pukul 10.00 WIB, si kembar yang tercatat baru naik kelas 2 di SDN Sitirejo 04 malah mendapat surat ‘pemecatan’. Si kembar harus dipindakan dari SDN Sitirejo 4. Dalam surat resmi karena berkop Pemkab Malang UPTD TK/SD dan PLS Dinas Pendidikan Kecamatan Wagir, SDN Sitirejo 04 No 1067, tidak dituliskan nomer surat dan perihal.
Surat itu ditanda tangani oleh komite sekolah, Drs Purwadi, Kepala SDN Sitirejo 04, Imam Sodiqin MPdI dan koordinator paguyupan Netty Irianti. Surat dibuat di Sitirejo, 11 Juli 2011. “Saya menduga ini terkait dengan laporan saya tentang sekolah ini pada Februari 2011 lalu,” cerita Lilis Setyowati, ibu si kembar, Senin (11/7). Laporan itu ditujukan kepada Bupati Malang dengan ditembuskan kepada Kadindik, Inspektorat dan kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Wagir.
Meski agak kaget dengan surat itu, ia berusaha tenang karena beranggapan apa yang dilakukan itu demi perbaikan mutu di SDN Sitirejo 04 tempat anaknya sekolah. Ibu tiga anak ini bersikukuh bahwa anaknya tetap akan disekolahkan di SDN itu meski ada surat itu. “Sekarang sudah masuk tahun ajaran baru. Anak saya akan sekolah dimana? Apa ada sekolah yang menerima anak saya? Apalagi saya harus memasukkan dua anak (kembar),” cetus ibu rumah tangga yang sebelumnya bermukim di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini. Suaminya sendiri bekerja serabutan.
Sehingga tak ada pilihan lain, besok (hari ini, Selasa), ia tetap mengantar anaknya sekolah meski Yogi sempat merengek padanya untuk tidak lagi bersekolah di SDN Sitirejo 04. Alasannya itu sekolah milik pemerintah dan bukan milik pribadi kasek atau guru-guru. “Aku gak gelem sekolah maneh nang kono,” cetus Yogi disela wawancara dengan wartawan. Kata si kembar, ia tetap menerima perlakuan baik dari sekolah. Alasan sekolah berdasarkan surat yang diterimanya agar ia memindahkan si kembar adalah terkait pernyataan orang tua si kembar tentang sekolah itu. Pernyataan itu seperti guru-gurunya kalau mengajar tidak wajar, sekolah tidak standar nasional, kotor/jeblok, tidak disiplin, seragamnya tidak tertib, jamnya tidak tertib dll.
Hal itu juga diakui Lilis. “Masuk sekolah tidak tetap waktu. Pemakaian seragam tidak tertib seperti ketika pakai baju batik, bawahannya merah, harusnya hitam,” ujar Ny Lilis mencontohkan. Seluk beluk sekolah itu sangat diketahui karena ia selalu menunggu si kembar di sekolah sejak pukul 07.00 WIB-11.00 WIB. Surat pernyataan keberataan si kembar bersekolah di SDN itu juga didukung oleh sembilan guru yaitu dua guru PNS dan tujuh GTT. Seorang guru yang kata Ny Lilis memberikan dukungan padanya justru tidak dimasukkan dalam surat pernyataan itu.
Menurutnya, pada 21 Februari 2011 ia memang mengirim pengaduan kepada bupati tentang berbagai hal di SDN Sitirejo 04 antara lain soal penggunaan dana BOS hingga kehilangan inventaris sekolah yaitu DVD player yang dibebankan ke siswa dengan urunan Rp 10.000 per siswa. Jumlah siswa di SDN itu sebanyak 180 orang. Waktu itu laporan didukung oleh 39 wali murid. Namun ia malah dilaporkan balik ke Polsek Wagir. Namun perihal ‘pemecatan’ itu ditampik oleh kepala sekolah, Imam Sodiqin ketika dikonfirmasi wartawan lewat teleponnya membenarkan soal surat yang ditujukan untuk si kembar. “Tapi surat itu belum merupakan pernyataan mengeluarkan/memecat siswa,” kata Imam. Namun guru-guru keberatan sehingga minta siswa itu dipindahkan. Katanya, harusnya orangtuanya juga punya malu mengapa anaknya tetap bersekolah di SDN Sitirejo 04. Namun ia menampik hal itu karena kesal dengan pengaduan wali murid.
“Jika karena itu, saya sudah mengeluarkan sejak lama,” tandasnya.
Katanya, sebagai kepala sekolah ia juga mengembangkan sekolah itu sehingga siswanya yang awalnya berjumlah 80 orang, kini berkembang mencapai 180 orang. “Dulu sekolah itu tidak ada pagarnya, sekarang ada pagarnya. Selain itu, saya juga masih punya hati. Masak anak kecil dikeluarkan dari sekolah,” papar Imam.  Salah satu sisi sekolah memang berbatasan dengan sawah sehingga perlu diberi tembok. Bupati Malang, Rendra Kresna meminta Dindik dan BKD Kabupaten Malang untuk terjun ke lapangan. “Saya perintahkan dinas dan BKD menindaklanjuti kebenaran surat itu (surat permintaan memindahkan siswa). Sebab hal itu sepatutnya tidak dikarenakan wali murid yang kritis dengan melakukan pemecatan,” kata bupati yang menunggu laporan dari dindik dan BKD.
Kadindik Kabupaten Malang, Suwandi menyatakan dinas akan memfasilitasi pertemuan antara kasek dan wali murid karena masih ada ketidaksepahaman. “Saya sudah bicara dengan kasek dan kepala UPTD bahwa siswa wajib belajar tidak boleh dikeluarkan. Kasek menyatakan itu juga bukan surat pemecatan. Sementara di satu sisi ada pernyataan wali murid yang menyatakan bahwa sekolah itu tidak maju, ingin anaknya sekolah bersekolah di sekolah berstandar nasional padahal kondisi sekolahnya masih begitu,” ujar Suwandi dihubungi terpisah.
Pertemuan satu meja antara kasek dan wali murid diharapkan ada titik temu dengan kebaikan sekolah dan siswa itu sendiri apalagi jika memang wali murid masih ingin anaknya bersekolah di tempat itu. “Sebab pendidikan itu kan harus didukung oleh banyak pihak, termasuk wali murid,” ungkapnya. Ia menugaskan Bambang Setiyono, Kabid TK SD Dindik Kabupaten Malang untuk memfasilitasi pertemuan itu besok (Selasa) di sekolah setempat. Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Zuhdi Achmadi yang mengadvokasi walimurid meminta dindik untuk mengambil sikap atas masalah ini. Suwandi,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini