Yogi dan Yoga Diharapkan Tetap Sekolah (2)

BKD Kabupaten Malang dan UPTD Dindik Kecamatan Wagir secara bergiliran memanggil kepala sekolah dan guru di SDN Sitirejo 04, Selasa (12/7). Hal ini setelah berita pihak sekolah memberikan surat permohonan untuik memindahkan si kembar Yoga dan Yogi Prakoso (8) siswa kelas 2  kepada wali murid, Lilis Setyowati, Senin (11/7) mencuat di media massa. Si kembar mendapatkan surat itu usai masuk hari pertama sekolah dan ketika pulang menerima surat dari sekolahnya.
Imam Sodiqin, Kepala SDN Sitirejo 04 mengatakan diklarifikasi oleh BKD bersama para guru oleh kepala BKD Kabupaten Malang, Didik Budi Mulyo di ruang kerjanya sejak pukul 11.00-12.00 WIB. “Tadi hanya klarifikasi saja. Guru dan kepala sekolah merasa diolok-olok. Sehingga sekolah meminta memindahkan dua anak itu,” jelas Didik. Sejauh ini, surat itu dinilainya tidak melanggar karena siswa hingga saat ini masih bersekolah di tempat itu. Setelah dari BKD, mereka kembali diklarifikasi oleh Kepala UPTD Dindik Kecamatan Wagir.
“Saya hanya ingin mengklarifikasikan agar saya tahu permasalahannya. Sebab sebagai kepala UPTD saya tidak mengetahuinya. Mengapa hal itu tidak dilaporankan ke saya?” kata Ali Hasan, Kepala UPTD Dindik Kecamatan Wagir ditemui di kantornya, Selasa sore. Imam kepada Ali menerangkan karena surat baru dibuat pada Senin saat melihat si kembar masuk sekolah. “Suratnya baru dibuat pada Senin itu sehingga belum laporan ke UPTD,” terang Imam. Ali Hasan juga baru mengetahui fisik surat permohonan pindah itu dari wartawan.  Ia berharap, siswa Yogi dan Yoga tetap bersekolah dengan mengikuti pembelajaran dan peraturan sekolah.
UPTD juga mengklarifikasikan masalah ini kepada paguyupan dan komite sekolah. Namun belum kepada Lilis Setyowati. Alasan sekolah minta si kembar dipindahkan karena pernyataan orangtua si kembar bahwa guru-gurunya kalau mengajar tidak wajar, sekolahnya tidak berstandar nasional, sekolah kotor/jeblok, tidak disiplin, seragamnya tidak tertib, jam belajar tidak tertib dll. “Kita akan mengakomodir anak-anak untuk tetap sekolah dan jangan disangkutpautkan seperti ini. Kecuali jika memang sudah tidak mau bersekolah disitu, umpamanya,” tandas Ali.
Apalagi meski tidak ada kasus ini, dindik selalu menginginkan siswa wajib belajar pendidikan dasar tidak ada yang keluar atau DO. Imam Sodiqin menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau memecat Yoga dan Yogi. Namun mengakui pada Selasa (12/7), si kembar tidak masuk kelas namun tidak mengetahui alasannya. Apalagi kegiatan di sekolah dalam kurun waktu tiga hari ini masih belum maksimal. “Tapi besok (hari ini, Red) saya akan mengeluarkan surat resmi untuk memanggil Bu Lis karena ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik,” tandas Imam.
Alasan dikeluarkan surat itu hanya memohon siswa untuk pindah jika tidak merasa cocok dengan sekolah karena terkait pernyataan walimurid. “Seperti menghina guru mengajar tidak wajar. Itu artinya guru-gurunya goblok dan menghina guru. Para guru itu semua lulusan S1,” paparnya. Katanya, jika mengajar tidak wajar, mengapa sekolahnya masuk ranking lima besar untuk ujian akhir sekolah dari 36 lembaga sekolah di Wagir. Sementara untuk hasil unas, masuk 15 besar di Wagir. Kata Imam, para saat penerimaan raportan lalu, orangtua si kembar juga sudah dipanggil dan ditunjukkan prestasi sekolah. Waktu itu yang datang mengambil rapor adalah ayah si kembar. Prestasi si kembar juga biasa namun bisa naik kelas. “Kami akan tetap mengajar mereka dan tak mungkin saya keluarkan. Saya ini pendidik,” janji Imam. SDN Sitrejo 04. vie
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini