Pemilik Kapal Banyak Tak Miliki 'STNK'



Para pemilik kapal untuk mengurus pas kecil atau semacam STNK bagi kendaraan di darat masih kurang. Padahal upaya untuk menyosialisasikan juga selalu diadakan. Kepemilikan pas kecil sebenarnya sangat mutlak.. ”Jika tidak memiliki surat itu, ancamannya kapalnya bisa ditangkap. Sementara hasil tangkapannya juga bisa masuk kategori ileggal fishing,” ungkap Endang Retnowati, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang, Minggu (4/12). Apalagi sejumlah daerah, satuan polisi air juga sedang gencar melakukan penangkapan kapal ikan nelayan karena tidak adanya kepemilikan pas kecil ini.
Kata Atik, mungkin di perairan sekitar Kabupaten Malang masih tidak ada masalah ketika nelayan itu melaut tanpa memiliki tanda itu. Tapi masalah akan timbul ketika mereka harus mencari ikan dengan cara melintasi daerah lain. ”Padahal jangkauan nelayan melaut seperti nelayan di Sendangbiru bisa sampai 200 mil. ”Kami dengan pihak sat pol air Sendangbiru sudah mendorong para pemilik kapal untuk mengurus pas kecil itu,” katanya. Kepengurusan pas kecil harus dilakukan nelayan di Dishubkominfo Kabupaten Malang yang berada di Kota Malang.
Sementara untuk yang mengurus di Dinas Perikanan dan Kelautan seperti Srat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Nazar T Selian, Kadishubkominfo Kabupaten Malang menyatakan bahwa pada 2011 yang mengurus pas kecil untuk kapal dibawah 7 GT ke instansinya sebanyak 60-an buah kapal.  Sementara jumlah kapal di kawasan Pantai Sendangbiru saja sekitar 300-an buah kapal. Soal kendala keengganan pemilik kapal mengurus pas kecil, Nazar menduga masalah jauhnya lokasi untuk mengurus. ”Kalau soal biaya mungkin tidak. Sebab mengurus pas kecil itu gratis kok. Mungkin karena harus mengurus jauh, jadi enggan,” ungkap Nazar.
Dishubkominfo Kabupaten Malang sendiri tidak memiliki bidang laut. Sehingga ketika membuat kepengurusan pas kecil harus menggandeng pihak lain yaitu Dishub Kabupaten Trenggalek yang punya bidang laut. ”Kami biasanya mengajak Dishub Kabupaten Trenggalek untuk yang melakukan pengukuran kapal, melihat kondisi kapal dll. Tapi yang mengeluarkan pas kecil tetap dari Dishubkominfo Kabupaten Malang,” urai Nazar.
Meski namanya pas kecil, namun bentuknya seperti sertifikat.
Ia berencana pada 2012 nanti, salah satu program kerjanya adalah agar kapal yang ada di Kabupaten Malang seluruhnya memiliki pas kecil. Sehingga ketika mereka bekerja melaut juga tidak diliputi rasa was-was ditangkap. ”Nanti kami akan datangkan lagi Dishub Kabupaten Trenggalek lagi. Mungkin bisa melakukan jemput bola langsung ke wilayah nelayan agar tidak ada alasan lain untuk enggan datang mengurus pas kecil,” katanya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini