Tak Bisa Serap DAK, Kepala SKPD Siap Mundur
Menjelang akhir penyerapan anggaran DAK (dana alokasi khusus) 2011 yang diterima oleh 13 SKPD, Bupati Malang, Rendra Kresna melakukan evaluasi lagi dengan mengumpulkan para kepala SKPD penerima DAK, Senin (5/12). DAK 2011 yang diterima ke 13 SKPD itu senilai Rp 108 miliar. Hingga data 29 September 2011, anggaran DAK masih terserap rendah, yaitu 3,9 persen. Menurut bupati, ia meminta kepada kepala SKPD agar sampai tanggal 15 Desember ini agar anggaran DAK sudah bisa terserap sebanyak 75 persen.
”Tapi jika hingga tanggal 21 Desember nanti dibawah 75 persen, maka tidak bisa menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Hangus sudah,” kata bupati usai rapat. Aturan itu telah diatur dalam permenkeu. Tanggal 21 Desember adalah tenggat waktu pelaporan penyerapan DAK di Jakarta. Menurut bupati, para pelaksana DAK sudah sepakat akan melaksanakan target serapan itu. Jika tidak, mereka siap diberi sanksi. ”Saya tidak memberi sanksi. Tapi mereka (kepala SKPD) siap mundur jika tidak bisa menyerap anggaran DAK minimal hingga 75 persen,” tegasnya.
Tapi ini tidak berlaku bagi SKPD yang sudah awal menyatakan tidak bisa menyerap DAK dengan alasan yang jelas. Dari rakor itu diketahui bahwa Badan Ketahanan Pangan dan Pengadaan Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Malang sudah menyatakan bahwa tidak bisa mengerjakan dua proyek pengadaan kantor penyuluh di Kecamatan Pakis dan Gondanglegi karena proses administrasi lambat untuk pengurusan lahannya.
Sehingga dari lima proyek yang bakal didanai DAK, dua proyek dipastikan gagal. Sehingga anggarannya dikembalikan lagi ke pemerintah.
Sementara dari RSUD Kanjuruhan, dari dua proyeknya, dipastikan satu proyek Rp 2,8 miliar tidak bisa dilaksanakan meski sudah dilelang lewat LPSE. Tapi kemudian ditender ulang karena tidak memenuhi syarat. Namun akhirnya dapat pemenangnya, tapi kemudian menyerah tidak bisa melaksanakan proyek pembangunan gedung di RSUD itu karena hanya tersisa waktu 40 hari. ”Anggaran Rp 2,8 miliar di RSUD dipastikan juga dikembalikan,” ujar politisi Partai Golkar ini. Sementara proyek pertama sudah dilaksanakan senilai Rp 3,2 miliar, dimana Rp 400 juta diperuntukkan buat alat kesehatan.
Sedang dari laporan Kadis Pendidikan di rakor itu menyatakan untuk DAK pendidikan 2010 untuk peningkatan mutu senilai Rp 27 miliar tidak bisa dilaksanakan karena juknisnya turun mepet. ”Ini juga terjadi terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” kata Rendra. Sementara untuk DAK pendidikan 2011 untuk pembangunan fisik Suwandi, Kadindik Kabupaten Malang menjamin bisa menyerap anggaran hingga 75 persen pada 15 Desember nanti. ”Tapi ada menjamin mampu menyerap 100 persen DAK seperti di Kantor Perumahan Kabupaten Malang,” tuturnya.
Sementara itu, Kejari Kepanjen juga akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan DAK pendidikan yang sedang berjalan. ”Kita masih menunggu pelaksanaan kontrak pembangunannya selesai,” kata Yudi Hemawan,Kasi Intel Kejari Kepanjen. Termasuk juga masa menunggu/garansi usai pembangunan. Katanya, kalau belum selesai pembangunannya, maka pihaknya juga tidak masuk ke areal itu. Dalam kondisi saat ini, pintanya, adalah Dindik Kabupaten Malang dan Komisi D untuk mengawasi pelaksanaan DAK pendidikan agar sesuai harapan. Bupati juga meminta agar pelaksanaan DAK pendidikan dilaksanakan sesuai aturan. Meski diakui di satu sisi sangat berat dengan mepetnya waktu yang harus dilaksanakan apalagi masih harus tender. ”Saya hanya bisa mengharapkan proyek perbaikan fisik sekolah bisa berjalan tapi harus tetap dilaksanakan sesuai aturan,” ungkapnya. vie
Komentar
Posting Komentar