Jadi Trend, Wanita Gugat Cerai

MALANG-Yang banyak mengajukan gugat cerai di Kabupaten Malang ternyata adalah kaum wanita atau istri. Hal itu juga menjadi trend nasional gugat cerai diajukan istri mencapai 70 persen. "Hal ini mungkin karena kaum hawa sudah makin sadar hukum," jelas Suhardi, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Kamis (13/9/2012). Sehingga yang mengajukan gugat cerai tak hanya dari suami. Hal itu juga sudah diatur dalam UU Perkawinan. Misalkan istri sudah merasa tidak nyaman dalam perkawinan itu. Hal ini karena hubungan pasutri sudah tak harmonis dan sudah sering terjadi perselisihan. Data di PA Kabupaten Malang, penyebab paling pokok perceraian pada 2011 adalah perselisihan terus menerus sebanyak 2545 kasus, tidak ada tanggung jawab sebanyak 2459 kasus dan faktor ekonomi sebanyak 71 kasus.

Sementara angka perceraian mencapai 6011 kasus pada 2011 dan pertengahan 2015 sudah mencapai 5000-an kasus. KH Mahmud Zubaidi, Ketua MUI Kabupaten Malang menambahkan tingginya angka perceraian karena kurang maksimalnya fungsi BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).  "Dulu, biasanya kalau ada perselisihan pasangan suami istri, larinya ke BP4. Sekarang tidak lagi," tutur Mahmud. Untuk itu ia mengharapkan Kementrian Agama lebih mengefektifkan peran BP4 agar pasutri yang berselisih tidak buru-buru ke pengadilan agama. "Siapa tahu kalau ada mediasi bisa mencegah perceraian itu," ujar kiai sepuh itu. Selain itu juga dibantu dengan mengefektifkan peran modin atau perangkat desa. Perceraian di Kabupaten Malang merupakan tertinggi di Jawa Timur dan disusul oleh Banyuwangi dan Surabaya. Sylvianita widyawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini