Modin Ingin Berperan Tekan Perceraian
MALANG-Angka
perceraian di Kabupaten Malang cukup tinggi. Hal itu memberi
keprihatinan sendiri pada para modin atau P3N (Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah). Mereka ingin agar pengadilan agama melibatkan para modin dalam
kegiatan mediasi. "Sehingga tidak gampang ke PA ketika ada
masalah," kata Mujib, modin dari Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten
Malang. Hal itu diungkapkan dalam pembinaan para modin dan kepala KUA
dalam upaya menekan angka perceraian di Pendopo Agung Kabupaten Malang,
Kamis (13/9/2012) siang.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yasin, modin dari Kecamatan Sumberpucung dan Sulkan, modin dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Hal itu berdasarkan fakta, modin desa tidak tahu ada warganya yang mengurus cerai ke pengadilan agama. Sehingga tahu-tahu ada warga desanya yang sudah mengantongi akte perceraian dari PA. Suhardi, Wakil Ketua PA Kabupaten Malang menyatakan dalam waktu mendatang akan melibatkan para modin itu. "Namun sebenarnya di tingkat PA, saat sidang, para hakim juga sudah mengupayakan ada mediasi. Tujuannya agar tidak jadi cerai," papar Suhardi. Adanya mediasi itu sudah diatur dalam peraturan MA No 1 Tahun 2008.
Namun, lanjutnya, kadang menyatukan hati yang sudah retak sudah sulit. Apalagi jika sudah sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga. "Dalam rumah tangga itu masalah selalu ada. Jika tidak ada komitmen dari pasangan suami istri untuk saling memperbaiki, akan susah disatukan," jelas Suhardi. Data di PA Kabupaten Malang di Kepanjen 2011, tercatat ada 7500 kasus. Dan sebanyak 6011 kasus adalah angka perceraian yang diputus. "Hingga pertengahan tahun ini, angka perceraiannya juga sudah mencapai 5000 kasus. Saya kira mungkin sampai akhir tahun angka perceraian masih tinggi seperti tahun lalu," papar Suhardi. Sylvianita Widyawati
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yasin, modin dari Kecamatan Sumberpucung dan Sulkan, modin dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Hal itu berdasarkan fakta, modin desa tidak tahu ada warganya yang mengurus cerai ke pengadilan agama. Sehingga tahu-tahu ada warga desanya yang sudah mengantongi akte perceraian dari PA. Suhardi, Wakil Ketua PA Kabupaten Malang menyatakan dalam waktu mendatang akan melibatkan para modin itu. "Namun sebenarnya di tingkat PA, saat sidang, para hakim juga sudah mengupayakan ada mediasi. Tujuannya agar tidak jadi cerai," papar Suhardi. Adanya mediasi itu sudah diatur dalam peraturan MA No 1 Tahun 2008.
Namun, lanjutnya, kadang menyatukan hati yang sudah retak sudah sulit. Apalagi jika sudah sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga. "Dalam rumah tangga itu masalah selalu ada. Jika tidak ada komitmen dari pasangan suami istri untuk saling memperbaiki, akan susah disatukan," jelas Suhardi. Data di PA Kabupaten Malang di Kepanjen 2011, tercatat ada 7500 kasus. Dan sebanyak 6011 kasus adalah angka perceraian yang diputus. "Hingga pertengahan tahun ini, angka perceraiannya juga sudah mencapai 5000 kasus. Saya kira mungkin sampai akhir tahun angka perceraian masih tinggi seperti tahun lalu," papar Suhardi. Sylvianita Widyawati
Komentar
Posting Komentar