Warga Sekitar Tower Harus Diasuransikan
MALANG-Banyak
hal yang signifikan yang diatur dalam perda pengendalian menara
telekomunikasi yang baru didok pada Jumat (31/8/2012) dalam sidang
paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen. Dalam perda yang
terdiri atas 14 bab dan 28 pasal ini antara lain mewajibkan para
penyedia tower untuk mengasuransikan warga yang berada di sekitar tower
itu berdiri. Hal itu diatur dalam bab VII, bagian kedua mengenai program
pertanggung dalam pasal 14.
Isinya, penyedia menara/tower atau pengelola menara wajib mengasuransikan atau pempertanggungjawabkan seluruh masyarakat dalam radius dua kali ketinggian menara sebagai akibat yang timbul dari pembangunan menara dan selama pemanfaatan menara. “Bentuknya adalah asuransi kesehatan,” jelas Suaeb Hadi, Ketua Pansus perda pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya, asosiasi penyedia menara juga sudah setuju masalah ini. “Bahkan merekalah yang memberikan usul untuk itu dan kita akomodir,” tutur Suaeb, politisi dari PDIP ini.
Isi lain dari perda ini adalah tidak perlu adanya rekom dari landasan udara terdekat dalam perizinan menara. Hal itu sudah sesuai dengan perda no 3/2009 tentang RTRW dimana disebutkan untuk keamanan penerbangan, pendirian tower berjarak 4000 meter yang dihitung dari ujung landasan. Sejauh ini, keberadaan menara telekomunikasi jauh dari kawasan militer itu. Ditambahkan Suaeb, selain wajib mengasuransikan warga sekitar, penyedia menara juga wajib menyertakan dokumen UPL/UKL, wajib membayar jaminan biaya bongkar yang besarannya nanti diatur dalam peraturan bupati.
Serta mengarahkan penggunaan menara bersama agar Kabupaten Malang tidak menjadi hutan menara. Dalam satu menara, minimal bisa dimanfaatkan untuk tiga operator. Hal penting lainnya yaitu setiap menara wajib diberi indentitas. Caranya dengan memasang papan informasi berisi nama pemilik menara, pengguna menara, nomer telepon, nomer IMB-HO dan masa berlakunya. “Selama ini, menara-menara yang ada tidak pernah ada identitasnya,” katanya. Setiap tahunnya nanti akan didakan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi ini. Saat ini, jumlah menara di Kabupaten Malang mencapai 369 buah.
Bupati Malang, Rendra Kresna usai rapat paripurna menyatakan mendukung pemberian asuransi untuk masyarakat sekitar menara. “Sebab mereka kan yang merasakan dampaknya jika ada apa-apa. Misalkan ada bencana. Karena sudah diperdakan, saya setuju,” ungkap Rendra. Namun setahunya, tidak semua pendirian menara berada di sekitar kawasan padat penduduk. “Banyak juga yang berada di lahan Perhutani sehingga warganya mungkin tidak banyak,” kata Rendra.Hal itu juga diakui oleh Razali, Sekretaris UPT Perizinan Kabupaten Malang.
“Kalau menaranya di sekitar hutan kan tidak ada warganya ya tidak diberlakukan. Tapi yang jelas, item harus memberikan asuransi buat warga sekitar menara menjadi bagian dari persyaratan perizinan. Jika tidak dipenuhi, kami ya tidak memberikan izinnya,” tegas Razali di gedung dewan. Sylvianita widyawati
Isinya, penyedia menara/tower atau pengelola menara wajib mengasuransikan atau pempertanggungjawabkan seluruh masyarakat dalam radius dua kali ketinggian menara sebagai akibat yang timbul dari pembangunan menara dan selama pemanfaatan menara. “Bentuknya adalah asuransi kesehatan,” jelas Suaeb Hadi, Ketua Pansus perda pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya, asosiasi penyedia menara juga sudah setuju masalah ini. “Bahkan merekalah yang memberikan usul untuk itu dan kita akomodir,” tutur Suaeb, politisi dari PDIP ini.
Isi lain dari perda ini adalah tidak perlu adanya rekom dari landasan udara terdekat dalam perizinan menara. Hal itu sudah sesuai dengan perda no 3/2009 tentang RTRW dimana disebutkan untuk keamanan penerbangan, pendirian tower berjarak 4000 meter yang dihitung dari ujung landasan. Sejauh ini, keberadaan menara telekomunikasi jauh dari kawasan militer itu. Ditambahkan Suaeb, selain wajib mengasuransikan warga sekitar, penyedia menara juga wajib menyertakan dokumen UPL/UKL, wajib membayar jaminan biaya bongkar yang besarannya nanti diatur dalam peraturan bupati.
Serta mengarahkan penggunaan menara bersama agar Kabupaten Malang tidak menjadi hutan menara. Dalam satu menara, minimal bisa dimanfaatkan untuk tiga operator. Hal penting lainnya yaitu setiap menara wajib diberi indentitas. Caranya dengan memasang papan informasi berisi nama pemilik menara, pengguna menara, nomer telepon, nomer IMB-HO dan masa berlakunya. “Selama ini, menara-menara yang ada tidak pernah ada identitasnya,” katanya. Setiap tahunnya nanti akan didakan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi ini. Saat ini, jumlah menara di Kabupaten Malang mencapai 369 buah.
Bupati Malang, Rendra Kresna usai rapat paripurna menyatakan mendukung pemberian asuransi untuk masyarakat sekitar menara. “Sebab mereka kan yang merasakan dampaknya jika ada apa-apa. Misalkan ada bencana. Karena sudah diperdakan, saya setuju,” ungkap Rendra. Namun setahunya, tidak semua pendirian menara berada di sekitar kawasan padat penduduk. “Banyak juga yang berada di lahan Perhutani sehingga warganya mungkin tidak banyak,” kata Rendra.Hal itu juga diakui oleh Razali, Sekretaris UPT Perizinan Kabupaten Malang.
“Kalau menaranya di sekitar hutan kan tidak ada warganya ya tidak diberlakukan. Tapi yang jelas, item harus memberikan asuransi buat warga sekitar menara menjadi bagian dari persyaratan perizinan. Jika tidak dipenuhi, kami ya tidak memberikan izinnya,” tegas Razali di gedung dewan. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar