Pajak Hotel-Restoran Dibidik E Tax
MALANG-Pelaksanaan e tax di Kabupaten Malang masih menunggu verifikasi DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) mengenai objeknya. Jika pendataan sudah selesai, maka bisa segera dilaksanakan. "Bidikannya adalah pajak restoran dan hotel. Ya yang besar-besar dulu," jelas Abdul Malik, Sekda Kabupaten Malang kepada Surya Online, Rabu (21/5/2014).
Menurutnya, pembicaraan antara Pemkab Malang dengan BRI, sebagai bank persepsi juga masih belum final. Sebab baru dibicarakan mengenai berapa yang akan ditangani BRI. Dipilihnya BRI karena bank tersebut yang memiliki alat e tax dan bank tersebut beroperasi hingga ke desa-desa. Soal potensi yang bisa diperoleh dari e tax, Malik menyatakan belum tahun. "Berharap bisa menambah. Sebab dengan e tax, tidak perlu ketemu orang per orang atau asumsi penetapan dengan wajib pajak," katanya.
Menurutnya, untuk memasang alat e tax, wajib pajak harus menjadi nasabah BRI. Sehingga bisa didebit dari akunnya. Namun sebelumnya ada kuasa dari Pemkab Malang untuk BRI dalam menarik pajaknya. Selanjutnya, uang pajak di BRI itu akan disetorkan lagi ke Bank Jatim, dimana rekening pemkab ada. Dengan kemudahan teknologi itu, minimal wajib pajak diringankan dengan tidak menyetor ke DPPKA. Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang transportasi ke DPPKA. "Dalam pelaksanaan nanti akan kita sosialisasikan ke wajib pajak," jelasnya. Sylvianita widyawati
Menurutnya, pembicaraan antara Pemkab Malang dengan BRI, sebagai bank persepsi juga masih belum final. Sebab baru dibicarakan mengenai berapa yang akan ditangani BRI. Dipilihnya BRI karena bank tersebut yang memiliki alat e tax dan bank tersebut beroperasi hingga ke desa-desa. Soal potensi yang bisa diperoleh dari e tax, Malik menyatakan belum tahun. "Berharap bisa menambah. Sebab dengan e tax, tidak perlu ketemu orang per orang atau asumsi penetapan dengan wajib pajak," katanya.
Menurutnya, untuk memasang alat e tax, wajib pajak harus menjadi nasabah BRI. Sehingga bisa didebit dari akunnya. Namun sebelumnya ada kuasa dari Pemkab Malang untuk BRI dalam menarik pajaknya. Selanjutnya, uang pajak di BRI itu akan disetorkan lagi ke Bank Jatim, dimana rekening pemkab ada. Dengan kemudahan teknologi itu, minimal wajib pajak diringankan dengan tidak menyetor ke DPPKA. Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang transportasi ke DPPKA. "Dalam pelaksanaan nanti akan kita sosialisasikan ke wajib pajak," jelasnya. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar