Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Dihentikan
MALANG-Panwaslu Kabupaten Malang telah menerima surat penghentian penyidikan atas tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu.. Tiga kasus itu sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. "Minggu lalu kami mendapat surat penghentian penyidikan," jelas George da Silva, Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang kepada Surya Online, Senin (12/5/2014). Menurutnya, itu menjadi kewenangan polisi jika kasusnya dihentikan penyidikannya.
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu itu melibatkan Hanik Dwi, Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari karena minta restu atas dukungan suaminya, Didik Gatot Subroto yang waktu itu caleg PDIP dari dapil 2. Didik sendiri akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019. Kemudian kasus yang melibatkan Achmad Andi, anggota DPRD Kabupaten Malang dan kasus menyangkut anggota DPR RI dari PKB, Ali Maschan Moesa.
"Untuk kasus pak Ali, saksi pelapornya melarikan diri. Sedang kasus pak Andi, kekurangan saksi," terang George. Karena waktunya sudah lewat dari 14 hari di kepolisian, maka terhenti. Sebab kasus pelanggaran pidana pemilu terbatasi oleh waktu. Menurut George, dari delapan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diproses panwaslu, tiga kasus sudah didrop. Sedang dua kasus yang melibatkan Menteri Agama, Surya Darma Ali (SDA) dan anggota dewan Ahmad Andi (kasus pemberian tiket nonton Arema VS Hanoi), unsurnya kurang. "Hal itu sudah dirapatkan di gakumdu namun unsurnya kurang. Tapi waktu itu tetap kita laporkan ke polres karena mengejar waktu," papar George.
Untuk kasus SDA, diakui kurang saksi ahli. Sedang kasus tiket gratis, kekurangan saksi-saksi. Sedang tiga kasus berhasil diproses di PN Kepanjen. Melibatkan tiga caleg waktu itu meliputi caleg Partai Hanura bernama Samsul Arifin. Kemudian caleg PKB, Muji Mulyo dan caleg Partai Demokrat, Dodik Herdiyanto. Ketiganya sudah divonis hakim PN Kepanjen. Atas tiga vonis itu pada tiga caleg itu, JPU mengajukan banding semua. Sylvianita widyawati
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu itu melibatkan Hanik Dwi, Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari karena minta restu atas dukungan suaminya, Didik Gatot Subroto yang waktu itu caleg PDIP dari dapil 2. Didik sendiri akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019. Kemudian kasus yang melibatkan Achmad Andi, anggota DPRD Kabupaten Malang dan kasus menyangkut anggota DPR RI dari PKB, Ali Maschan Moesa.
"Untuk kasus pak Ali, saksi pelapornya melarikan diri. Sedang kasus pak Andi, kekurangan saksi," terang George. Karena waktunya sudah lewat dari 14 hari di kepolisian, maka terhenti. Sebab kasus pelanggaran pidana pemilu terbatasi oleh waktu. Menurut George, dari delapan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diproses panwaslu, tiga kasus sudah didrop. Sedang dua kasus yang melibatkan Menteri Agama, Surya Darma Ali (SDA) dan anggota dewan Ahmad Andi (kasus pemberian tiket nonton Arema VS Hanoi), unsurnya kurang. "Hal itu sudah dirapatkan di gakumdu namun unsurnya kurang. Tapi waktu itu tetap kita laporkan ke polres karena mengejar waktu," papar George.
Untuk kasus SDA, diakui kurang saksi ahli. Sedang kasus tiket gratis, kekurangan saksi-saksi. Sedang tiga kasus berhasil diproses di PN Kepanjen. Melibatkan tiga caleg waktu itu meliputi caleg Partai Hanura bernama Samsul Arifin. Kemudian caleg PKB, Muji Mulyo dan caleg Partai Demokrat, Dodik Herdiyanto. Ketiganya sudah divonis hakim PN Kepanjen. Atas tiga vonis itu pada tiga caleg itu, JPU mengajukan banding semua. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar