Kabupaten Malang Siap Sambut PAD Dari PBB



Rencana PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) diserahkan 100 persen ke daerah sesuai dengan UU No 28/2009 mulai 2012 hingga maksimal 2014 disosialisasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan di Kabupaten Malang, Kamis (27/10). Waktu yang disediakan hingga 2014 karena tidak semua daerah siap dengan infrastrukturnya, seperti peraturan daerah hingga SDM-nya  Dengan menjadi pajak daerah, maka kebijakan PBB-P2 ditetapkan oleh daerah. Bisa juga tidak dipungut jika tidak memiliki potensi yang tidak memadai. Dengan menjadi pajak daerah, maka hasil dari PBB bisa menjadi PAD.
Selama ini, hasil dari PBB sebanyak 64,8 persen diberikan ke daerah, 16 persen ke provinsi dan 10 persen ke pusat. ”Sejak ada rencana penyerahan hasil PBB diberikan ke daerah, Kabupaten Malang termasuk sangat responsif,” ujar Abdul Malik, Sekda Kabupaten Malang usai acara. Termasuk dengan mengeluarkan perda No 8/2010. Sebab penyerahan hasil PBB itu harus disertai denga perangkatnya yaitu adanya peraturan daerah. Namun untuk PBB perkebunan, pertambangan dll, kata Malik, tetap diserahkan ke pusat meski daerah akan mendapat bagi hasil.
Sementara tentang kesiapan SDM-nya menyambut diberikannya hasil PBB ke daerah,, ditambahkan oleh Kanti Ratnawati, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset (DPPKA), telah ada enam karyawan DPPKA yang telah dimagangkan di KPP Pratama. Menurut Kanti, wajib pajak (WP) Kabupaten Malang sebanyak 1,3 juta WP. Target pada 2011 sebanyak Rp 34 miliar, namun bisa didapat Rp 39 miliar. Imam Rofi’i, Kades Sananrejo, Kecamatan Turen berharap jika perolehan PBB-P2 diserahkan ke daerah, maka desa juga ingin mendapat bagian terutama untuk peningkatan infrastukturnya.
Sebab kondisi tiap desa juga tidal selalu sama ”Sebenarnya yang saat ini kami terima sudah melebihi dari hasil dari PBB yang kami setorkan,” jelas Imam Rofi’i.
Ia menyebut target PBB di desanya hanya Rp 53 juta. Dari dari Pemkab Malang sudah dapat ADD (alokasi dana desa) sebanyak Rp 138 juta. Kemudian tunjangan perangkat dari APBD yang dibagikan tiap tiga bulan sebanyak Rp 800.000 per bulan untuk perangkat dan Rp 1,2 juta per bulan untuk kepala desa. Belum lagi proyek-proyek lain dari pusat, provinsi yang kadang juga masuk desa. Gatot Surojo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang hanya berharap agar hal itu diantisipasi Pemkab Malang dengan kesiapan SDM-nya. ”Sebab untuk merekrut tenaga honorer/CPNS juga sudah tidak boleh,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini. vie   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini