Langsung ke konten utama

Adat Petek'an, Wujud Kontrol Sosial Desa Mengetahui Kehamilan Warga Di Luar Nikah


Saya  saat di Desa Ngadas beberapa waktu lalu
Ternyata menarik sekali mengikuti cerita adat desa. Saya kembali mendapat cerita soal adat Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang beberapa hari lalu. Secara tidak sengaja, saya bertemu orang-orang penting di desa itu dan mendapatkan cerita ini.

Desa tertinggi di Kabupaten Malang ini kaya akan kegiatan adat desa. Salah satu adat yang masih dipertahankan sejak 1957 adalah adat petek'an. Ini sebagai bentuk kegiatan kontrol sosial ke warga oleh desa. Terutama bagi warga yang belum memiliki pasangan, terutama yang masuk kategori usia subur.

Sehingga hal ini berlaku bagi wanita lajang atau janda. kegiatan petek'an tiap tiga bulan sekali, "Kami jadi bisa mengetahui siapa warga yang hamil di luar nikah," jelas Kartono, Kades Ngadas, Selasa (30/10/2012). Petek dalam Bahasa Jawa berarti pijat atau palasi (melakukan perabaan di perut). Tim petek'an adalah dua dukun bayi yaitu Bu Baiti (48) dan Bu Nurati (58), ketua pemuda, ketua linmas, kepetengan (jogo boyo), pak legen (pembantu dukun adat). Setiap tiga bulan sekali, tim ini memeriksa perut wanita Ngadas yang tidak memiliki pasangan.

"Biasanya dilakukan di rumah pak legen pada malam hari," cerita Bu Baiti , dukun bayi yang sudah empat tahun menjadi tim pemeriksa perut wanita usia subur yang tidak berpasangan. Ia biasanya berkolaborasi dengan Bu Nuriati yang sudah 11 tahun di petek'an. Para wanita single diundang datang. "Kalau saya meraba perutnya dengan cara memijat perut di bawah pusar.

Kalau tahu warga itu hamil, biasanya saya diam saja," kata Bu Nuriati. Kalau masih ragu dengan usia kehamilan wanita itu, ia menyerahkan ke bidan desa untuk tes urine. Kegiatan petek'an terakhir dilakukan pada 28 Agustus lalu dan akan dilaksanakan pada November nanti. Dari kegiatan itu, desa bisa mengetahui kehamilan warganya di luar nikah.

Biasanya oleh pak legen ditanyai soal siapa pasangan yang menghamilinya. Sanksi-sanksi dari desa juga sudah disiapkan dengan membeli 50 sak semen untuk wanita lajang dan janda. Jika pelaku yang menghamili sudah berkeluarga, maka diharuskan memberi 100 sak semen kepada desa.

Tim Petek'an Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo
 Menurut dua dukun ini, kehamilan yang diketahui usianya sekitar 2-3 bulan. Sedang usia wanitanya antara 18 tahun hingga 33 tahun.

Data terakhir wanita tidak berpasangan yang mengikuti petek'an sebanyak 67 orang. Jumlah janda sebanyak 10 orang dan wanita lajang sebanyak 57 orang.

 Menurut Kartono, Kades Ngadas, ketika ada warganya yang hamil di luar nikah biasanya ada tiga tanda. Yaitu ketika ditemukan jejak tapak macan, ayam berkokok pada malam hari dan banyak warga sakit dalam waktu bersamaan.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh desa dengan mengadakan petek'an. "Kegiatan adat ini efektif bisa mengontrol perilaku warga saya," tutur Kartono. Menurut Zunita, bidan desa, pihaknya dalam kegiatan adat ini lebih menekankan pada perlindungan kesehatan ibu dan bayinya. "Soal adat desa seperti memberi sanksi, kami tidak ikut," kata bidan desa yang sedang hamil itu.

Ketika ada wanita ketahuan hamil di luar nikah dari petek'an, ia biasanya lebih banyak berkomunikasi dengan sang ibu. "Saya mengedepankan KIE (komunikasi informasi edukasi). Sebab saya kan tidak tahu apakah bayinya diharapkan atau tidak. Kalau saya berharap, bayinya tidak digugurkan. Sehingga saya banyak memberi informasi bagaimana si ibu menjaga kandungannya," kisah Zunita yang bertugas di Poskesdes Ngadas ini.

Si ibu baru itu diberi penyuluhan mengenai kehamilannya. Selama bertugas di poskesdes sejak 2009, ia telah menemukan 5-6 warga Ngadas ketahuan hamil di luar nikah. "Terakhir ya ada janda yang hamil itu. Usianya 33 tahun. Sekarang kehamilannya jalan tiga bulan," kisahnya. Si janda ketahuan hamil ketika dalam kegiatan petek'an tidak hadir.

"Meski jadwal petek'an Agustus itu sudah berakhir, wanita yang tidak memiliki pasangan tetap ditunggu untuk ikut petek'an," kata wanita berjilbab itu. Ternyata yang datang belakangan itu diketahui sedang hamil muda. Jumlah warga Desa Ngadas, desa tertinggi di Kabupaten Malang itu sebanyak 1.881 jiwa dari dua dusun, yaitu Dusun Jarak Ijo dan Dusun Ngadas. Menurut Kartono, Bupati Malang, Rendra Kresna sangat mengapresiasi adat desa yang tetap dipertahankan hingga saat ini. Sylvianita widyawati





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini