M Sholeh Tetap Berjuang Mendapat Haknya
Gugatan M Sholeh Yudhana, mantan PNS Pemkab Malang yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Jawa Timur pada 1989 nampaknya kandas untuk sementara. Sebab dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 18 Januari 2012 lalu, gugatan itu bukan merupakan merupakan kewenangan dari PN Surabaya untuk memutuskan. Sholeh menggugat Bupati Malang sebagai tergugat satu senilai Rp 782.416.625. Sementara Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat dua dengan nilai Rp 10 miliar. Besaran nilai gugatan itu harus ditanggung renteng oleh tergugat satu dan dua.
Sidang pertama kasus ini dilaksanakan pada 13 September 2011 lalu.
”Pemkab masih menunggu respons dari penggugat terkait keluarnya putusan sela dari PN Surabaya ini. Kalau penggugat masih terus seperti ke PTUN, ya kita layani,” ujar Heri Iriyanto, Kabag Hukum Pemkab Malang, Senin (10/2). Tapi kalau lebih dari 90 hari, penggugat tidak melakukan apa-apa, lanjutnya, maka otomatis gugatannya itu gugur. Namun Sholeh Yudhana yang ditemui di rumahnya di Desa Sitrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang menyatakan tidak mau patah arang dengan keputusan itu. ”Memang saya baru tahu setelah dapat informasi ini bahwa putusan selanya sudah keluar,” ujar Shaleh (77).
Ia belum mendapat informasi baru dari kuasa hukumnya. ”Saya memang sudah memberi kuasa penuh pada pak Husni Thamrin (pengacaranya). Saya hanya disuruh menunggu di rumah karena saya sudah tua dan sakit-sakitan sehingga jarang bisa bertemu langsung dengan pak Thamrin,” akunya. Namun ia berharap, pengacaranya memperjuangkannya sampai ia bisa mendapatkan hak-haknya. ”Kalau di pengadilan kalah, saya ingin menghadap presiden bersama istri saya,” ujarnya. Katanya, ia berhak mendapat hak-haknya karena sampai keluar surat pemecatannya sebagai PNS, ia merasa tidak pernah di BAP oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
”Setelah ada penganiayaan dulu, memang saya dikunjungi oleh inspektorat. Tapi apa itu proses BAP? Sebab saya juga tidak pernah membaca BAP-nya. Bahkan pernah saya tanyakan ke inspektorat, BAP itu juga tidak ada,” ungkapnya. Alasan pemecatan itu karena ia tidak masuk kerja dalam waktu lama. Padahal ia setiap hari masuk kerja dengan absen di Bagian Umum. Sementara ia sendiri bertugas di Bagian Pemerintahan. ”Kalau absen ke Bagian Pemerintahan terlalu lama. Di lantai 3 gedung Setda. Sementara saya harus segera ke rumah pak Sekwilda,” urainya. Rumah dinas sekwilda sendiri masih berada di lingkungan kantor Bupati Malang di bagian timur
Karena mendapat tugas khusus membantu Sekwilda MA Syamsuliadi waktu itu. Tugasnya adalah memantau proyek-proyek, keuangan dan kepegawaian di Kabupaten Malang, ia juga absen lagi di rumah sekwilda. Ia sendiri harusnya pensiun pada awal Januari 2000. Tapi dua tahun sebelum pensiun, ia ditugaskan di PD Jasa Yasa ditempatkan di Taman Burung di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang. vie
Komentar
Posting Komentar