Disiapkan Perda Hadang Hutan Tower


Raperda tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama sedang digodok oleh Badan Legislasi DPRD Kabupaten Malang sebagai ranperda inisitiaf dewan. Tujuannya agar di wilayah Kabupaten Malang tidak menjadi hutan tower. ”Saat ini, ranperda itu masih dalam tahap kajian akademik dan perbaikan draftnya.,” jelas Suaeb Hadi, Ketua Baleg DPRD Kabuapten Malang, Selasa (21/2). Dalam raperda itu nantinya berisi perlindungan terhadap masyarakat sekitar tower, terutama masalah kesehatannya, penentuan masalah frekuensi dll. Namun pada intinya, keberadaan tower-tower nanti ditata oleh regulasi itu. 
Sehingga kedepannya harus ada tower bersama yang bisa digunakan untuk para operator telepon seluler dan ditata lokasinya. Suaeb berharap, raperda ini bisa diselesaikan pada tahun ini. Sedang Nehruddin, Kepala Bappekab Malang menyatakan pihaknya pernah melakukan survei keberadaan tower di Kabupaten Malang sudah mencapai 200-an tower. ”Kabupaten Malang ini diminati para provider karena lokasi daerahnya yang tinggi. Sehingga banyak operator telepon berbondong-bondong ingin membuat tower di Kabupaten Malang, ” ujar Nehruddin ditemui terpisah.
Ia mencontohkan salah satu kawasan yang diminati provider adalah di Kecamatan Dampit yang dikatakan juga sudah seperti hutan tower karena sudah penuh tower. “Kalau nanti ada perda ini, juga harus dipikirkan nasib tower yang sudah eksis berdiri sendiri-sendiri bagaimana? Sehingga ketika mereka (pemilik tower) ketika melakukan perpanjangan izin lagi, maka mereka sudah mengurusnya dalam bentuk tower telekomunikasi bersama. Ini yang harus diakomodir oleh perda itu,” papar Pak Neh, panggilan akrabnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Malang ini menyatakan, idealnya, dalam setiap tower nanti, dihuni oleh lima hingga enam operator. Ia mencontohkan rata-rata provider besar seperti Telkomsel biasanya mendirikan tower sendiri-sendiri. atanya, raperda itu secara substansinya melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) menteri terkait menara telekomunikasi bersama. Meski belum ada kasus tower ambruk di Kabupaten Malang sehingga sisi ’keamanannya’ terjamin, namun masyarakat sekitar tower pasti juga was-was.
Apalagi suara yang ditimbulkan dari tower karena deru angin sangat dirasakan oleh warga dibawahnya. Sementara Razali, Sekretaris UPT Perizinan Kabupaten Malang menyatakan dampak dari kebijaksanaan tower bersama ini nanti ke pihaknya yaitu perizinan IMB/HO tower kemungkinan menurun. Sebab satu tower bisa diisi beberapa provider. ”Tapi selama ini, perolehan dari IMB tower sebenarnya juga tidak banyak karena luasannya yang dipakai biasanya tidak besar. Perolehan terbesar kita dari perizinan IMB perumahan,” ungkap Razali. Pada 2011, pelayanan perizinan IMB untuk sebanyak 36 tower mencapai R 216.099.000.
Sedang dari perumahan, jumlah perizinannya mencapai 2.975 izin dan mendapatkan Rp 1,1 miliar lebih. ”Pada tahun ini, sudah ada yang mengajukan perizinan untuk empat tower tapi masih belum kita proses karena ada yang belum lengkap. Sementara pada 2011, sebanyak 11 tower sudah menyelesaikan perizinannya. Namun sebanyak tiga tower belum selesai proses perizinannya antara lain karena ada komplain dari masyarakat. Meski nanti ada penurunan pendapatan dari IMB tower, namun ia mendukung penataan tower-tower tersebut. vie
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini