30 Pilkades Digelar Sepanjang 2012


Sepanjang 2012 ini akan diadakan 30 pemilihan kepala desa (pilkades) yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Malang. Tahun lalu, pilkades dilaksanakan di 42 desa. 30 Pilkades itu antara lain digelar di Kecamatan Wagir, Poncokusumo, Gondanglegi, Sumbermanjing Wetan, Singosari*dll. Putaran pertama pilkades dimulai di Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari pada Minggu (29/1) yang diikuti oleh tiga calon kades yaitu Asmari, Dewi Prihatini dan Farid Harja. Kades Purwoasri saat ini, H Fuad akan habis masa jabatannya pada 16 April mendatang.
Warga tampak antusias menunggu hasil penghitungan suara di luar halaman kantor desa setempat untuk memilih kades baru periode 2012-2018. Pilkades akhirnya dimenangi oleh Farid Harja yang mendapat 1.605 suara. Farid Harja adalah perangkat desa setempat sebagai kepethengan. Sedang Asmari mendapat 677 suara dan Dewi Prihatini meraup 298 suara. “Pemkab Malang dalam tiap pilkades hanya memberi bantuan anggaran Rp 6 juta sebagai bantuan untuk pelaksanaan administrasi. Sementara untuk bantuan purna tugas, mantan kades diberi Rp 7,5 juta,” ujar Bambang Istiawan, Kabag Tata Pemerintahan Desa Pemkab Malang, Minggu (29/1).
Selain anggaran, pemkab juga melakukan fit and proper test untuk para bakal calon kepala desa terurama pada kajian administrasi dan kesehatan. Fit and proper test biasanya sudah dilakukan pada H-7. Kata Bambang, ada juga pilkades yang diadakan karena kadesnya meninggal seperti di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang. Sedang untuk Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, meski telah diisi Pj (pejabat) kades sejak November 2011 lalu, namun  pilkades masih belum bisa dilaksanakan . Hal ini karena mantan kades yaitu Mudjito yang diberhentikan oleh Bupati Malang menggugat lewat PTUN atas SK itu.
”Hasil PTUN kan belum kelar. Sehingga untuk Senggreng masih belum kita jadwalkan,” ujar Bambang. Subur Hutagalung, Kasubbag Pelayanan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Malang menyatakan proses sidang PTUN perlu waktu lama. Begitu juga dengan pilkades Klampok, Kecamatan Singosari. Sujiono, yang telah diberhentikan sementara karena kasus redistribusi tanah Sumbul telah ditahan sejak Juli 2011 oleh Kejari Kepanjen. Sehingga saat ini, dia masih menjalani sidang tipikor di Surabaya. ”Kasus yang mengenai kadesnya kan belum ada ketetapan hukum,” ujar Bambang. Menurut Bambang, agar pilkades lancar dan tidak menuai masalah di kemudian hari, hendaknya semua bakal calon kades mengikuti semua aturan sehingga masyarakat bisa memilih dengan leluasa calon yang diinginkan.vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini