Bentuk Forum CSR, Janji Tidak Intervensi


Bappekab Malang memprakarsai pembentukan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) untuk perusahaaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Malang. Pertemuan awal diikuti oleh 40 perusahaan bertempat di kompleks industri susu Greenfield di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada awal Februari lalu. Tujuannya membentuk formatur yang terdiri atas sembilan orang. Ketua formatur diketuai oleh Pemimpin Bank Indonesia Malang, Totok H. Tim formatur selanjutnya akan memilih pengurus Forum CSR. Sementara di Pemkab Malang sendiri sudah terbentuk Pokja CRS yang anggotanya adalah SKPD-SKPD. “Insyaallah, pada akhir bulan ini sudah bisa dibentuk Forum CSR,” ujar Tomie Herawanto, Sekretaris Pokja CSR, Minggu (5/2).
Para pengurus Forum CSR nanti akan dilegalkan dalam SK Bupati. Jumlah perusahaan di Kabupaten Malang sendiri mencapai 1.350-an, bak skala besar dan kecil. Dengan nanti terbentuknya Forum CSR, maka program CSR dari perusahaan-perusahaan bisa terarahkan karena dipadukan dengan kebutuhan di Kabupaten Malang. ”Misalkan nanti akan ada CSR terkait pertanian, maka bisa dipadukan dengan program Pemkab Malang seperti di Dinas Pertanian dsb,” jelas Kabid Ekonomi Bappekab Malang ini.
Katanya, selama ini program CSR sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. ”Kami tidak melakukan interrvensi kepada Forum CSR terkait masalah uangnya. Semua tetap dilakukan mereka sendiri namun terkoordinasikan/terarahkan karena bisa dipadukan dengan program pemkab,” tambahnya.
Di satu sisi, DPRD Kabupaten Malang juga berencana menggarap perda inisitif dewan yaitu perda CSR sebagai prolegda (program legislasi daerah) pada tahun ini.
”Tapi kami masih belum rapat lagi di Balegda. Tujuannya untuk menganalisa lagi urgensinya dari tiap-tiap raperda, termasuk raperda CSR ini apa dikerjakan tahun ini atau tahun berikutnya,” ujar M Nor Muhlas, anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRR Kabupaten Malang. Namun perkembangan terkini dengan dibentuknya Forum CSR yang akan disahkan lewat SK Bupati juga akan menjadi masukan bagi balegda. ”Sebab latar belakang raperda CSR ini terkait dengan program Kabupaten Malang agar punya legalitas untuk mendapat support dari pihak lain di luar APBD,” jelas Muhlas, politisi dari PKB ini.
Sunarko, Humas PT Greenfield menyatakan perusahaannya secara berkala melakukan CSR seperti peningkatan kualitas gizi dengan pembagian susu ke 20 sekolah di sekitar Kecamatan Ngajum dan Kecamatan Wagir. Selain itu juga mengadakan kemitraan sapi perah yang melibatkan 140 peternak dengan populasi ternak mencapai 383 ekor sapi sehingga bisa memproduksi 4000 liter susu per hari. Sementara karang taruna di Ngajum juga dilibatkan dalam pengelolaan limbah plastik dan karton pabrik yang bisa dijual lagi dengan hasil Rp 4 juta per bulan. vie    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini