PD Jasa Yasa Tunggak Ratusan Juta Pajak Hiburan


PD Jasa Yasa, perusahaan daerah milik Pemkab Malang yang mengelola sembilan unit usaha ternyata memiliki tunggakan pajak hiburan mencapai ratusan juga rupiah. Ini merupakan nilai akumulasi sejak 2009 hingga 2011. “Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp 800 juta. Tapi sudah terbayarkan Rp 360 juta. Berikutnya akan kita cicil sesuai dengan kemampuan kita setiap bulannya,” ujar Soepri Hadiono, Direktur Utama PD Jasa Yasa dikonfirmasi Jumat (16/2). Menurutnya, ia belum melakukan telaah mengapa sampai PD Jasa Yasa menunggak pembayaran pajak hiburan yang harusnya sudah disetorkan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Malang ini.
“Soalnya, ketika saya masuk, sudah ada tunggakan ini. In tinggalan direktur lama,” urai Soepri. Karena itu, pihaknya kemudian berusaha melakukan pemutihan atas itu dengan mengajukan surat kepada Bupati Malang, selaku pemilik PD Jasa Yasa. Tapi ternyata pajak itu tidak bisa diputihkan berdasarkan UU Perpajakan. Sehingga menjadi pajak terhutang yang tidak bisa dihapuskan. Karena sudah mencicil sebesar Rp 360 juta, maka sisa hutang pajak hiburannya masih mencapai Rp 440 jutaan. Sementara Kanti Ratnawati, Kabid Pendapatan DPPKA Kabupaten Malang membenarkan pihaknya sudah melakukan telaah terhadap pengajuan pemutihan hutang atas pajak hiburan PD Jasa Yasa dari Bupati Malang. Namun ia tidak membeberkan soal skimnya.
“Yang jelas, nilai pajak hiburan itu sebesar 20 persen dari harga tiket. Biasanya, tiap bulan PD Jasa Yasa melakukan pelaporan terkait tiket yang terjual,” ujar Kanti. Soal penyebab tunggakan pajak hiburan itu, ia tidak tahu pasti. ”Mungkin digunakan untuk keperluan lainnya,” jawabnya singkat. Kata Soepri, PD Jasa Yasa pada 2011 lalu tidak bisa memenuhi target pendapatan yang mencapai Rp 5 miliar lebih. ”Sebab realisasinya hanya dapat Rp 4 miliar dari sembilan unit usaha yang ada,” ungkap Soepri, mantan Camat Lawang ini. Penyumbang terbesar masih diperoleh dari Pantai Balekambang yang ada di Kecamatan Bantur.
Sementara perolehan jemblok didapat dari Pantai Ngliyep yang berada di Kecamatan Donomulyo. ”Dari Pantai Ngliyep, pemasukan kita defisit terus. Sehingga per bulan hanya dapat Rp 2 juta,” ujarnya. Defisit itu karena Perhutani juga membuka loket masuk sendiri sehingga mengurangi pemasukan PD Jasa Yasa. Sementara dari unit-unit lain seperti pemandian hasilnya hanya cukup untuk biaya operasional. Khofidah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang menyatakan meski pernah dengar pendapatan dengan PD Jasa Yasa, tapi perusahaan daerah itu tidak pernah melaporkan soal tunggakan pajak hiburan itu.
Ia melihat perusahaan daerah itu dalam kondisi payah karena hasil yang didapatnya terserap untuk biaya operasionalnya. ”Jasa Yasa itu harus jadi badan usaha apa gitu. Perusahaan ini juga harus tahu potensi apa yang bisa dikembangkan,” kata Khofidah. Sebab ia melihat, dari pemandian Metro di Kepanjen saja, dengan tiket Rp 2500/orang dengan enam tenaga kerja sudah tidak bisa lagi mengembangkan potensinya. Karena itu pihaknya menyoroti akan dilantiknya dua direksi baru di PD Jasa Yasa oleh bupati yang dikhawatirkan malah makin membebani anggaran perusahaan itu. vie
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini