Tunggu Bebas, Baru Mau Terima SK Pemberhentian
Terbukti bersalah dan telah mendapat keputusan hukum tetap atas kasus penipuan yang membelitnya dari PN Kepanjen pada 19 Oktober lalu, Mudjito Mulyadi, mantan Kades Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Selasa (15/11) resmi mendapat SK pemberhentian dari Bupati Malang. ”SK-nya telah saya serahkan ke camat,” jelas Bambang Istiawan, Kabag Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Malang. SK itu bernomor 180/694/KEP/421.013/2011. Ditambahkan Mumuk Hadi Martono, Camat Sumberpucung, SK rencananya diserahkan ke Mudjito di LP Lowokwaru, Kota Malang.
Tapi ketika dirinya hendak menyerahkan SK itu, Mudjito menolak menerimanya di LP Lowokwaru. ”Ia mau menerima SK itu setelah dibebaskan pada 21 November nanti. Karena itu yang bersangkutan akan saya undang ke kantor kecamatan pada 22 November nanti untuk menyerahkan SK pemberhentiannya,” ujar Mumuk dikonfirmasi terpisah. Ia mengunjungi Mudjito di LP Lowokwaru pada Senin pukul 14.00-15 WIB ditemani petugas lapas dan lima kepala desa di wilayahnya. Mudjito divonis majelis hakim selama 5 bulan 15 hari dan tidak mengajukan banding atas kasus penimpuan lahan sewa garapan dengan warga.
Masa penahanannya pun akan habis dalam waktu dekat ini. Selama berada di hotel prodeo, jabatan Mudjito dijabat oleh plh kades dijabat oleh Yuliani Sadarjani, sekdes setempat. Karena tidak ada kesiapan dari perangkat desa dan BPD menyerahkan ke camat untuk memilih pejabat kades, Camat Sumberpucung memilih Imam Budiono, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sumberpucung sebagai pejabat Kades Senggreng sejak SK pemberhentian kades itu keluar.
”Tugasnya pejabat kades adalah antara lain menyiapkan pilkades yang akan dilaksanakan pada awal tahun depan,” ungkap Mumuk. Kata Mumuk, sekdes yang PNS Pemkab Malang saat ini yang juga akan memasuki masa pensiun bakal ikut running dalam pilkades 2012. Karena itu ia tidak dipilih sebagai pejabat kades. Pilkades tidak segera dilaksanakan pada tahun ini karena anggaran APBD untuk membantu pilkades sudah habis pada tahun ini. Setiap pilkades, Pemkab Malang memberikan anggaran Rp 6 juta. Mudjito harusnya memimpin Desa Senggreng hingga Mei 2013. Menurut camat, dengan adanya SK ini, jika nanti ada kasus keperdataan yang melibatkan Mudjito, maka menjadi urusan pribadinya. Sementara lahan-lahan milik desa yang merupakan tanah kas desa akan dikelola dengan pengawasan desa secara lebih baik.
Sekalipun akan bebas, namun Mudjito masih menyisakan kasus lain yang sepertinya akan membuat ia harus kembali menjalani pemeriksaan di kepolisian. Kasus tersebut ialah kasus pengrusakan tebu di lahan sengketa Baon, Mei 2011 silam dan kasus penganiayaan ringan yang ia lakukan terhadap Kuswari, warga Senggreng usai persidangan kasus penipuannya awal Oktober silam. Dalam insiden itu, setelah persidangan berakhir, di pintu ruang sidang, Mudjito tiba-tiba memukul perut Kuswari, Warga Senggreng yang juga menyaksikan sidang. Usai kejadian tersebut, Kuswari langsung melaporkan tindakan Mudjito ke Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Malang dan akan sesegera mungkin setelah Mudjito bebas, ia akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
”Kasusnya masih sedang kami proses disini, tapi kalau memang jabatannya sebagai kades sudah dicabut, maka untuk memeriksanya tak perlu lagi ada ijin bupati,” tandas Hartoyo.vie/st17
Komentar
Posting Komentar