Fungsi Penyuluh Terpinggirkan, Dibuatkan Perda


MALANG-Fungsi penyuluh akan diberdayakan lagi dengan akan dibahasnya raperda tentang penyuluh oleh DPRD Provinsi Jawa Timur. Raperda ini agar segera digarap pada tahun ini. Menjelang pembahasan dilakukan kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Malang. “Fungsi penyuluh selama masa reformasi ini terpinggirkan. Beda dengan zaman orde baru lalu, dimana penyuluh malah menjadi garda terdepan,” ujar Agus Dono, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur usai diterima Bupati Malang, Rendra Kresna dan bersama sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Malang, Jumat (8/6/2012). 
Menurutnya, raperda ini sangat penting. Sebab di daerah-daerah banyak yang membutuhkan penyuluh namun tidak ada cantolannya. Sementara menunggu PP-nya juga masih belum ada. “Kalau sudah ada perda penyuluh, otomatis bisa diaplikasikan di masing-masing daerah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris I DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur ini. Penyuluh harusnya ada di sejumlah SKPD seperti di pertanian, perikanan, kehutanan dll. Terpisah, Bupati Malang, Rendra Kresna menyatakan, Kabupaten Malang sudah memiliki Badan Ketahanan Pangan dan Penyelenggara Penyuluh (BKP3) yang menjadi organ para penyuluh.
“Tapi jumlah penyuluhnya memang masih sedikit. Kita malah tidak punya penyuluh pertambangan,” ujar Rendra. Kabupaten Malang yang merupakan wilayah terluas kedua di Jawa Timur hanya punya 160 penyuluh. Terbanyak ada di pertanian ada 114 penyuluh. “Perikanan hanya ada sembilan penyuluh, peyuluh kehutanan hanya ada 23 orang, ” tutur Rendra. Idealnya, lanjut bupati, sesuai SK menteri, untuk penyuluh pertanian, harusnya ada di tiap desa. Untuk Kabupaten Malang yang mengandalkan pertanian, harusnya itu jumlah penyuluh ada di tiap desa. Tapi tidak terealisasi. “Nggak ada SDM-nya,” tutur politisi Partai Golkar ini.  Sylvianita Widyawati 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini