Sudah Meninggal , Masih Dapat Undangan E KTP
MALANG-Meski perekaman data e KTP belum dilaksanakan di Kecamatan
Wagir, Kabupaten Malang, namun desa-desa sudah mendapat undangan, namun belum
disertai tanggal dan waktunya.
Meski dalam undangan itu sudah
dicantumkan nama wajib KTP-nya. Setiap RT yang mendapatkan undangan itu diwajibkan
melakukan koreksi jika ada perubahan data pada anggota keluarganya, misalkan
ada yang meninggal. “Saya kemarin dapat undangan-undangan itu yang harus dibagikan ke RT-RT,” jelas
Achmad Tauhid, Ketua RW 07,Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,
Selasa (12/6).
Ia memperkirakan, data yang dipakai masih memakai data
setahun lalu. Sehingga ada orang yang sudah meninggal, tapi masih mendapat
undangan e-KTP. Selain itu, orang yang
sudah pindah rumah, namun undangan masih jatuh ke alamat yang lama. Ada juga
yang nama undangannya dobel. Dari
nama-nama undangan itu, dimana yang meninggal masih mendapat undangan e-KTP
diperkirakan ketika ada perubahan data itu tidak dilaporkan sehingga data di
kartu keluarga (KK) masih tetap.
Purnadi, Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menyatakan,
data wajib e KTP memakai acuan data penduduk hingga 31 Desember 2011.
“Kalau nama-nama yang meninggal masih terdata mendapat
undangan, berarti dari pihak keluarga belum melaporkan perubahan itu. Begitu
juga yang pindah rumah,” jelas Purnadi terpisah. Karena tidak laporan perubahan,
maka data di Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang masih tidak ada koreksi.
Namun harapannya, ketika undangan itu dibagikan dan ternyata ada
perubahan-perubahan itu, maka sangat membantu pihaknya untuk validasi data.
Sebab, katanya, ada kecenderungan dari masyarakat tidak melaporkan perubahan
yang ada dalam keluarga mereka padahal bisa berdampak ada data administrasi
kependudukan.
Sementara itu, Shirath Aziez, Kabid Pengelolaan Data dan
Administrasi Kependudukan Dispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang
menambahkan saat ini tinggal enam kecamatan yang belum online untuk perekamanan
e KTP. Meliputi Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Kalipare, Bantur dan Gedangan.
“Unit alatnya terlambat dikirimkan oleh konsorsium pengadaan alat itu dari
Jakarta. Alatnya baru datang dua minggu lalu,” tutur Shirath. Selain enam
kecamatan ini, kecamatan lain sudah mulai running untuk perekaman e KTP mulai Senin (11/6)
lalu. Ia berharap, pada pekan ini, enam kecamatan itu bisa menyusul
online.
Selain itu, Dispendukcapil juga mencatat ada tiga kecamatan
yaitu Kecamatan Donomulyo, Bululawang dan Kalipare masih ada kendala, yaitu
aplikasi programnya belum bisa dipakai. Diperkirakan, tiga kecamatan ini agak
lambat dalam melaksanakan program e KTP. Hingga saat ini, sudah sebanyak 40.000
warga Kabupaten Malang yang sudah direkam datanya untuk program ini. Program
e-KTP diawali dari Kecamatan Karangploso pada 9 Mei 2012 lalu. “Kalau alatnya
masih sebanyak 66 unit untuk 2,2 juta wajib KTP di Kabupaten Malang pasti tidak
mampu sampai akhir tahun ini. Namun hingga 2013,” imbuhnya. vie
Selamat !!!! Kabupaten Malang dapat kiriman alat E-ktp yang bekas pakai. jadi jangan heran kalau sering error dan ngadat.......
BalasHapus