Sudah Meninggal , Masih Dapat Undangan E KTP


MALANG-Meski perekaman data e KTP belum dilaksanakan di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, namun desa-desa sudah mendapat undangan, namun belum disertai tanggal dan waktunya.  Meski  dalam undangan itu sudah dicantumkan nama wajib KTP-nya. Setiap RT yang mendapatkan undangan itu diwajibkan melakukan koreksi jika ada perubahan data pada anggota keluarganya, misalkan ada yang meninggal. “Saya kemarin dapat undangan-undangan  itu yang harus dibagikan ke RT-RT,” jelas Achmad Tauhid, Ketua RW 07,Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (12/6).
Ia memperkirakan, data yang dipakai masih memakai data setahun lalu. Sehingga ada orang yang sudah meninggal, tapi masih mendapat undangan e-KTP.  Selain itu, orang yang sudah pindah rumah, namun undangan masih jatuh ke alamat yang lama. Ada juga yang nama undangannya dobel.  Dari nama-nama undangan itu, dimana yang meninggal masih mendapat undangan e-KTP diperkirakan ketika ada perubahan data itu tidak dilaporkan sehingga data di kartu keluarga (KK) masih tetap.  Purnadi, Kepala Dispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menyatakan, data wajib e KTP memakai acuan data penduduk hingga 31 Desember 2011.
“Kalau nama-nama yang meninggal masih terdata mendapat undangan, berarti dari pihak keluarga belum melaporkan perubahan itu. Begitu juga yang pindah rumah,” jelas Purnadi terpisah. Karena tidak laporan perubahan, maka data di Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang masih tidak ada koreksi. Namun harapannya, ketika undangan itu dibagikan dan ternyata ada perubahan-perubahan itu, maka sangat membantu pihaknya untuk validasi data. Sebab, katanya, ada kecenderungan dari masyarakat tidak melaporkan perubahan yang ada dalam keluarga mereka padahal bisa berdampak ada data administrasi kependudukan.
Sementara itu, Shirath Aziez, Kabid Pengelolaan Data dan Administrasi Kependudukan Dispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menambahkan saat ini tinggal enam kecamatan yang belum online untuk perekamanan e KTP. Meliputi Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Kalipare, Bantur dan Gedangan. “Unit alatnya terlambat dikirimkan oleh konsorsium pengadaan alat itu dari Jakarta. Alatnya baru datang dua minggu lalu,” tutur Shirath. Selain enam kecamatan ini, kecamatan lain sudah mulai running  untuk perekaman e KTP mulai Senin (11/6) lalu. Ia berharap, pada pekan ini, enam kecamatan itu bisa menyusul online. 
Selain itu, Dispendukcapil juga mencatat ada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Donomulyo, Bululawang dan Kalipare masih ada kendala, yaitu aplikasi programnya belum bisa dipakai. Diperkirakan, tiga kecamatan ini agak lambat dalam melaksanakan program e KTP. Hingga saat ini, sudah sebanyak 40.000 warga Kabupaten Malang yang sudah direkam datanya untuk program ini. Program e-KTP diawali dari Kecamatan Karangploso pada 9 Mei 2012 lalu. “Kalau alatnya masih sebanyak 66 unit untuk 2,2 juta wajib KTP di Kabupaten Malang pasti tidak mampu sampai akhir tahun ini. Namun hingga 2013,” imbuhnya. vie

Komentar

  1. Selamat !!!! Kabupaten Malang dapat kiriman alat E-ktp yang bekas pakai. jadi jangan heran kalau sering error dan ngadat.......

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini