Masyarakat Harjokuncaran Diharapkan Cooling Down


MALANG-Masalah-masalah agraria di Kabupaten Malang yang melibatkan kelembagaan di pusat sejauh ini masih belum ada solusinya. Sehingga di daerah hanya bisa memfasilitasi keinginan warga dengan berkirim surat ke instansi-instansi tersebut.  Hal itu diungkapkan oleh Miskari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/6). “Dewan menjadi ruang mediasi di tingkat daerah, begitu juga pemerintah daerah,” tutur Miskari di ruang Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen.  Sejumlah masalah agraria yang masih belum terselesaikan hingga saat ini, yaitu lahan di Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dengan Puskopad, masalah Purboyo yang melibatkan TNI , Perhutani dengan warga Taman Satrian yang berada di lereng Gunung Semeru, masalah perkebunan Kalibakar dll.
Menurutnya, masalah Harjokuncaran pernah dibawa ke DPR RI agar dilakukan mediasi/gelar perkara. Namun masalahnya, hal itu belum pernah dilakukan oleh DPR RI hingga kini.  Meski masih belum mendatangkan hasil, namun solusi berkirim surat ke DPR RI sebagai langkah tepat, karena merekalah yang bisa mengadakan mediasi di tingkat pusat.  Ia berharap, masyarakat Harjokuncaran untuk cooling down dulu sampai dicarikan penyelesaiannya dan tidak ada chaos. Menurut Miskari, yang menjadi titik permasalahan di Harjokuncaran adalah terkait SK 263 dari Menteri Pertanian yang memberikan hak pengelolaan lahan itu yang dikelola Puskopad. Di atas lahan itu ditanami tanaman tebu.
 Sedang bukti warga atas lahan itu yang pernah disampaikan ke Komisi A seperti surat petok D dan sudah dihapusnya secara administrasi pemerintahan desa atas sejumlah dusun.  “Pemkab Malang dan DPRD tentu punya keinginan yang sama agar warga sejahtera, punya tanah dan dikelola baik. Tapi ini kan negara hukum. Kalaupun ada lahan yang diredis, pasti ada aturannya,” ujar Rendra Kresna, Bupati Malang usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Rabu (13/6). Kecuali, lanjutnya, tanah itu diserahkan ke daerah. “Maka, saya bisa menjawab, iya dan tidak. Namun hingga saat ini, masalah pertanahan masih menjadi urusan,” tutur bupati.
Atas aksi yang dilakukan warga dengan menduduki dan mematok lahan, bupati berharap masyarakat Harjokuncaran bersabar, tidak anarkis dan berkaca pada masyarakat Desa Ringin Kembar dan Tegalrejo di kecamatan yang sama dimana akhirnya mendapatkan lahan. Warga Ringin Kembar berjuang sejak 1969 dan baru mendapatkan pada 1997. “Berjuang kan harus dengan kesabaran dan ketelatenan karena semua pasti akan memperhatikan berjuang dengan organ daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya. Dengan aksi pematokan itu, menurutnya, hanya berpotensi menimbulkan konflik. “Sebab mau dipatok atau tidak, jika tidak ada kejelasan hukum, apa bisa memanfaatkan tanah itu,” tegasnya.
Ia sudah meminta Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik untuk melaporkan lagi perkembangan di Harjokuncaran untuk disampaikan kepada institusi terkait sebagai sarana untuk mengingatkan kepada pemerintah pusat. “Agar kita tidak di’pisuhi’ masyarakat seolah kita tidak membantu mereka. Padahal itu sudah kita lakukan,” pungkasnya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini