Penambang Liar Akan Dialih Profesikan


Keberadaan penambang liar akan dialihprofesikan terutama di titik-titik pertambangan liar. Tujuannya agar mereka tidak melakukan kegiatan itu namun tetap menghasilkan sesuatu bagi keluarga mereka. Menurut Budi Iswoyo, Kadis ESDM Kabupaten Malang menyatakan ada sebanyak 88 titik penambangan liar di Kabupaten Malang karena tidak memiliki izin. ”Setiap titiknya penambangan jumlah pekerjanya antara 10-15 orang,” kata Budi Iswoyo. Merekalah yang dijadikan target untuk dialihprofesikan.
Namun profesi baru nanti juga akan disesuaikan dengan kondisi penambangan mereka.
Sebab lokasi penambangan satu sama lainnya berbeda, seperti di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, penambangan yang berada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan penambangan di Kecamatan Gedangan. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Disnakertrans, Disperindag dan Pasar, Dinas Koperasi dan UMKM. ”Mudah-mudahan pada tahun ini bisa direalisasikan,” ungkap Budi. Katanya, kalaupun pihaknya menertibkan penambangan liar, begitu ditertibkan, biasanya kosong.
Tapi begitu ada sela lagi, mereka aktif lagi. Hal ini terutama karena sebagaian besar penambang adalah berasal dari kalangan petani. Dimana ketika musim hujan, mereka menanam padi. Tapi ketika ladangnya kering, maka mereka melakukan kegiatan penambangan. Hal ini terutama para penambang sirtu di sungai. ”Dari 88 titik itu, sebanyak 70 persen merupakan penambang yang berada di sungai,” ujar mantan Kadis Pengairan Kabupaten Malang ini. Para penambang sirtu sungai itu tersebar di Ampelgading, Wajak, Kasembon, Dampit dan Bantur.
Pemkab Malang sendiri sudah memiliki perda pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara dan tinggal disahkan. ”Nantinya tidak hanya sekedar ditertibkan tapi juga ada pembinaan dari pemerintah secara terus menerus, termasuk diarahkan alihprofesi dengan program-program yang ada di dinas-dinas,” kata Enik Finawati, ketua pansus perda ini. Pengaturan penambangan-penambangan ini sangat diperlukan agar nantinya tidak ada korban yang mati karena pekerjaan itu, peningkatan PAD termasuk perlunya pengaturan agar investor asing yang mungkin masuk nanti tidak merugikan Kabupaten Malang. Kata Budi Iswoyo, tinggal lima penambangan yang masih berlaku perizinannya yang semuanya berada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.  vie 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini