Tukar Guling Pantai Ngliyep Ditolak
Rencana tukar guling lahan milik Perhutani oleh Pemkab Malang yang saat ini dijadikan objek wisata menemui kendala. Luas lahan Perhutani di kawasan Pantai Ngliyep yang berada di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo ditolak dalam kajian tim terpadu (timdu) yang berjumlah 17 orang.
Timdu ini antara lain dari Plonologi, LIPI, pemerhati lingkungan dll. Tim ini juga sudah mengecek ke lokasi-lokasi yang menjadi objek tukar guling di Kabupaten Malang.. ”Awalnya yang ditolak sebanyak 3,2 hektare dari total lahan 10,2 hektare. Tapi dalam pertemuan terakhir, untuk lahan di Pantai Ngliyep ditolak semua dalam kajian timdu,” ujar Edy Susanto, Kabag Pertanahan Pemkab Malang, Senin (16/1).
Timdu ini antara lain dari Plonologi, LIPI, pemerhati lingkungan dll. Tim ini juga sudah mengecek ke lokasi-lokasi yang menjadi objek tukar guling di Kabupaten Malang.. ”Awalnya yang ditolak sebanyak 3,2 hektare dari total lahan 10,2 hektare. Tapi dalam pertemuan terakhir, untuk lahan di Pantai Ngliyep ditolak semua dalam kajian timdu,” ujar Edy Susanto, Kabag Pertanahan Pemkab Malang, Senin (16/1).
Alasan penolakannya karena merupakan kawasan hutan lindung. Pemkab Malang sendiri berharap persetujuan dari Menteri Kehutanan tetap bisa datang karena penolakan itu baru sampai pada kajian di tingkat timdu. ”Kami berupaya terus agar bisa lolos sebagaimana sudah kami sampaikan dalam surat kepada Menhut,” ungkap mantan Camat Pakis ini
Alasannya, pemkab sudah mengembangkan kawasan itu sebagai tempat wisata sambil melakukan konservasi terharap lingkungan sekitarnya. Penolakan juga dilakukan untuk objek wisata Dewi Sri yang berada di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon. Dari luas 2 hektare yang ingin ditukar gulingkan, namun yang tidak setujui sekitar 0,65 hektare.
Kegiatan Labuhan di Pantai Ngliyep, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malan |
Hal itu karena kawasan yang ingin ditukar guling merupakan hutan lindung. "Lokasi lainnya nampaknya tidak ada masalah,” ungkap Edy. Selain Pantai Ngliyep, Dewi Sri, lokasi lain yang ingin ditukar gulingkan oleh Pemkab Malang adalah pangkalan pendaratan ikan Pondok Dadap seluas 17,3 hektare yang berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selain itu juga Taman Wisata Wendit seluas, 2,15 hektare dan lahan di budidaya/pengganti tanah kas di Desa Nganglik dan Desa Oro-oro Ombo Kota Batu.
Lahan Perhutani di Kota Batu termasuk yang ditukargulingkan karena saat itu, Batu masih masuk wilayah Kabupaten Malang. Lahan pengganti yang sudah disiapkan oleh Pemkab Malang jika tukar guling itu sukses ada di Kecamatan Ampelgading yang masih berupa hutan yang bisa berfungsi untuk menjaga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Lahan itu sudah dicoret sebagai aset Pemkab Malang pada 2002. ”Kalau nanti persetujuan menteri untuk Pantai Ngliyep tidak turun, ya mungkin konsekuensinya mengurangi luasan lahan yang diserahkan ke Perhutani,” kata Edy. Terpisah, Rendra Kresna, Bupati Malang mengatakan ketika bertemu dengan Nurhayati, anggota DPR RI beberapa waktu lalu sudah meminta untuk dibantu penyelesaian tukar guling. Sebab Pemkab Malang sudah mengusahakan masalah tukar guling itu sejak 1984. sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar