50 Tenaga Honorer K2 Tak Terpantau
MALANG-BKD Kabupaten Malang telah merampungkan verifikasi
dan perekaman data para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malang. Meski hasilnya belum diserahkan ke BKN, BKD
menemukan sebanyak 50 tenaga honorer kategori dua (K2) tak terpantau
keberadaannya. “ Sejauh ini masih belum ada keterangan keberadaan mereka.
Apakah sudah mengundurkan diri, sakit atau meninggal dunia,” jelas Heru
Nugroho, Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Malang
ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/4).
Padahal minggu depan merupakan tenggat waktu penyerahan data-data tenaga
honorer K2 tersebut.
Sehingga bagi yang terlambat menyerahkan, waktunya sudah
sangat mepet. Dari 50 orang tenaga
honorer K2 itu, terbanyak dari Dinas Pendidikan. Sebab jumlah tenaga honorer K2
yang terdata sebanyak 2.844 orang. Dan sebanyak 2.523 orang merupakan tenaga
honorer K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kemudian sebanyak 206 orang
merupakan tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kanjuruhan
Kepanjen. Sedang sisanya adalah tenaga
honorer yang terserbar di sejumlah SKPD.
“Dari 50 orang yang belum mengikuti verifikasi ulang itu, kami belum
mengetahui usia mereka, apakah masuk
kategori usia kritis atau tidak,” ujar Heru.
Perekaman data dan
verifikasi kembali tenaga honorer K2 dilakukan oleh BKD karena keluarnya SE No
3/2012 dari Kementrian PAN dan Reformasi dan Birokrasi (RB) yang keluar pada
pertengahan Maret lalu. Selanjutnya pada awal April sudah melakukan kegiatan
verifikasi ulang K2 dengan cara jemput bola untuk tenaga honorer di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. “Saat perekaman data lingkungan Dindik Kabupaten Malang, kami
datang ke Kepanjen dan Singosari menemui mereka,” kata Heru. Pengisian form
verifikasi ulang tenaga honorer diisi secara manual yang selanjutnya datanya
akan diserahkan ke BKN.
Selain itu juga ada lampiran soal tempat tugas mereka,
misalkan untuk tenaga honorer K2 di lingkungan Dindik, ada tanda tangan
mengetahui dari Kepala UPTD kecamatan dan Kadis Pendidikan Kabupaten Malang.
“Dengan surat keterangan itu, kita jadi mengetahui bahwa yang bersangkutan
(tenaga honorer) masih menjalankan tugasnya,” urainya. Menurutnya, pengangkatan
CPNS maksimal pada usia 46 tahun. Sementara untuk mendapatkan hak pension,
minimal harus menjalankan tugasnya selama 10 tahun. Sehingga peluang terbesar
memang pada tenaga honorer dibawah usia 46 tahun. Namun dalam SE No 3/2012
memang tidak disebutkan persyaratan umum. Ke depannya, para tenaga honorer K2
itu akan menjalani ujian tapi masih belum diketahui kapan pelaksanannya. vie
Komentar
Posting Komentar