50 Tenaga Honorer K2 Tak Terpantau


MALANG-BKD Kabupaten Malang telah merampungkan verifikasi dan perekaman data para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malang.  Meski hasilnya belum diserahkan ke BKN, BKD menemukan sebanyak 50 tenaga honorer kategori dua (K2) tak terpantau keberadaannya. “ Sejauh ini masih belum ada keterangan keberadaan mereka. Apakah sudah mengundurkan diri, sakit atau meninggal dunia,” jelas Heru Nugroho, Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Malang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/4).  Padahal minggu depan merupakan tenggat waktu penyerahan data-data tenaga honorer K2 tersebut.
Sehingga bagi yang terlambat menyerahkan, waktunya sudah sangat mepet.  Dari 50 orang tenaga honorer K2 itu, terbanyak dari Dinas Pendidikan. Sebab jumlah tenaga honorer K2 yang terdata sebanyak 2.844 orang. Dan sebanyak 2.523 orang merupakan tenaga honorer K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kemudian sebanyak 206 orang merupakan tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kanjuruhan Kepanjen. Sedang sisanya  adalah tenaga honorer yang terserbar di sejumlah SKPD.  “Dari 50 orang yang belum mengikuti verifikasi ulang itu, kami belum mengetahui  usia mereka, apakah masuk kategori usia kritis atau tidak,” ujar Heru.
 Perekaman data dan verifikasi kembali tenaga honorer K2 dilakukan oleh BKD karena keluarnya SE No 3/2012 dari Kementrian PAN dan Reformasi dan Birokrasi (RB) yang keluar pada pertengahan Maret lalu. Selanjutnya pada awal April sudah melakukan kegiatan verifikasi ulang K2 dengan cara jemput bola untuk tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. “Saat perekaman data   lingkungan Dindik Kabupaten Malang, kami datang ke Kepanjen dan Singosari menemui mereka,” kata Heru. Pengisian form verifikasi ulang tenaga honorer diisi secara manual yang selanjutnya datanya akan diserahkan ke BKN.
Selain itu juga ada lampiran soal tempat tugas mereka, misalkan untuk tenaga honorer K2 di lingkungan Dindik, ada tanda tangan mengetahui dari Kepala UPTD kecamatan dan Kadis Pendidikan Kabupaten Malang. “Dengan surat keterangan itu, kita jadi mengetahui bahwa yang bersangkutan (tenaga honorer) masih menjalankan tugasnya,” urainya. Menurutnya, pengangkatan CPNS maksimal pada usia 46 tahun. Sementara untuk mendapatkan hak pension, minimal harus menjalankan tugasnya selama 10 tahun. Sehingga peluang terbesar memang pada tenaga honorer dibawah usia 46 tahun. Namun dalam SE No 3/2012 memang tidak disebutkan persyaratan umum. Ke depannya, para tenaga honorer K2 itu akan menjalani ujian tapi masih belum diketahui kapan pelaksanannya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini