PNS Biasa Lirik Jabatan Sekretaris Desa
MALANG-Masih banyaknya jabatan sekretaris desa (sekdes) yang kosong
menjadi peluang sendiri bagi PNS Pemkab Malang. Apalagi bagi PNS yang tidak memiliki jabatan.
Karena itu banyak yang mendaftarkan diri untuk menjadi sekdes. “Umumnya yang
tertarik adalah PNS staf administrasi biasa,” jelas Dwi Ilham, Kabag Tata
Pemerintahan Desa Pemkab Malang, Rabu (9/5). Hasilnya, sudah ada 28 PNS Pemkab
Malang yang telah mendapat SK dari Bupati Malang untuk menjadi sekdes.
Sementara yang mendaftarkan ada sebanyak 30 orang. “Satu orang gugur karena
golongannya kurang. Untuk jadi sekdes, minimal golongannya adalah 2A. Sementara
yang gagal itu, golongan 1C,” jelas mantan Camat Ngajum ini.
Sedang satu orang yang gagal adalah karena ada dua orang
yang mengincar jabatan sekdes Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji. Tapi akhirnya
oleh kades setempat dipilih salah satu. Sehingga seorang lainnya harus gugur.
Dengan sudah ditempatinya jabatan 28 sekdes, maka kekurangan sekdes PNS tinggal
101 orang. Tapi menurut Dwi Ilham, kekosongan itu bisa terus bertambah karena
ada sekdes yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat ini. Ia
mencontohkan sekdes Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.
Katanya, sekdes ini ketika diangkat menjadi PNS saat batas usia maksimal saat
itu yaitu usia 51 tahun.
Pada 2009 lalu, dari jumlah desa di Kabupaten Malang
sebanyak 378 desa, ada 252 sekdes yang diangkat dalam sebagai PNS. Sisanya, 126
desa belum ada sekdes yang diangkat untuk ditempatkan di desa itu. Jumlahnya makin bertambah karena ada yang
meninggal dunia. Meski tanpa sekdes tidak terlalu mengganggu pelayanan di desa, tapi membuat
tugas kepala desa makin berat. BKD
Kabupaten Malang sendiri kesulitan mencari PNS yang mau ditempatkan di desa
yang kekurangan sekdes. Sebab menjadi sekdes sangat berat karena dia harus
selalu ada di desa itu. PNS yang dengan keinginannya sendiri minta jadi sekdes
biasanya harus mendapat persetujuan dari kades setempat. Sylvianita widyawati
Komentar
Posting Komentar