Nasib Kigumas, Dewan Bakal Panggil Pemkab-KUD


MALANG- Komisi A dan C DPRD Kabupaten Malang akan memanggil Pemkab Malang dan KUD Gondanglegi  terkait nasib PT Kigumas (Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat). Pasalnya, pabrik gula mini  itu telah menghabiskan uang APBD lebih dari Rp 28 miliar, namun tidak ada hasil yang bisa dinikmati. Setelah tak kunjung mendapat investor, tahun ini Pemkab Malang mengajukan  rencana pencabutan Perda Kabupaten Malang No 16/Tahun 2003 tentang PT Kigumas (Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat) oleh Pemkab Malang dalam program legislasi daerah (prolegda).
Dalam kerjasama menjadi PT itu, KUD Gondanglegi bertindak sebagai penyedia lahan seluas satu hektare. Sementara Pemkab Malang melengkapi dengan bangunan dan mesin-mesinnya. PT Kigunas merupakan bagian dari program Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) yang digagas pada 2001 dan berdiri mulai 2003. Tapi ketika  beroperasi bertahun-tahun lalu, pabrik gula mini itu tidak berhasil memproduksi gula kristal putih, tapi hanya menghasilkan nira. Jajaran direksinya yang mengelolanya juga sudah tidak ada lagi. “Kalau bisa dalam pertemuan nanti, ada solusinya terkait nasib Kigumas. Yang jelas, kondisinya sekarang kan tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Khofidah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Mingu (29/4).
Namun jadwal pertemuan akan dibahas dulu dalam badan musyawarah (bamus) DPRD Kabupaten Malang.  Kata Khofidah, dengan mencabut perda itu, berarti harus diketahui mana aset KUD, aset Pemkab Malang. Apalagi dalam kerjasama itu, KUD juga tidak memperoleh pendapatan. “Jika nanti dijadikan BUMD, juga harus dipikirkan plus minusnya. Begitu juga jika tetap dipertahankan jadi PT. Menurut saya, jika Kigumas ditangani serius sebenarnya juga bisa jalan,” kata politisi dari PKB ini. Hasil dari pertemuan nanti diharapkan menjadi masukan bagi Balegda (Badan Legislasi Daerah) terkait rencana pencabutan perda yang menjadi inisitif Pemkab Malang itu.
Imam Syafii, Wakil Ketua Komisi C melihat usulan pencabutan perda itu sebagai upaya untuk membubarkan PT Kigumas meski masih belum taraf pembahasan.  “Anggaran dulu kan sudah membebani keuangan daerah karena mencapai Rp 28 mliar,” tandasnya.  Begitu juga untuk gaji pegawainya. AR Firdaus, Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang, salah satu anggota dewan pengawas PT Kigumas menyatakan Pemkab Malang sudah melakukan pembahasan nasib PT Kigumas pada pekan lalu dan dipimpin oleh Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik.
“Kalau dari Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang,  sayang jika PT Kigumas dibubarkan. Sebaiknya tetap mencari pihak ketiga. Syukur jika masih ada yang mau bekerjasama dan hasilnya dibagi tiga antara Pemkab Malang, KUD dan investor,” ujar AR Firdaus terpisah. Menurutnya, terakhir masih ada calon investor yang berminat. Apalagi pendirian pabrik gula di Pulau Jawa sudah dilarang. Sehingga ijin dari PT itu memiliki nilai jual tinggi. “Tapi yang memungkinkan, PT Kigumas jadi pabrik gula merah. Karena sejak awal mesinnya kan tidak pernah menghasilkan gula kristal putih. Jika memproduksi gula merah, izinnya cukup ke Disperindag dan Pasar saja,” paparnya.
Tapi persoalan kedua adalah soal taksiran aset PT Kigumas dari DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Malang berdasarkan taksiran BPK mencapai sekitar Rp 29,2 miliar. Sebuah taksiran harga yang tinggi. Sementara calon investor yang ikut dalam rapat membahas Kigumas itu memperkirakan asetnya sekitar Rp 5 miliar. Sedang dinas teknis memperkirakan asetnya tertinggi .
                                                                                       Pemkab Harus Bentuk Tim Independen
Pencabutan atas perda Kabupaten Malang No 16 Tahun 2003 tentang PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) diperkirakan baru akan dibahas badan legislasi daerah (balegda) pada Juni atau Juli mendatang. Hal ini menunggu pengajuan dari eksekutif (Pemkab Malang)  karena inisiatif pencabutan perda dari eksekutif.  “Dari pengajuan bupati itu nanti disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan disampaikan ke Baleg,” tutur Suaeb Hadi, Ketua Balegda Kabupaten Malang, Senin (30/4). Menurutnya, pembahasan PT Kigumas termasuk mendesak karena kondisinya.
Sedang Erani Yustika, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang menyarankan agar Pemkab Malang membentuk tim independen sebelum memutuskan menutup PT Kigumas, pabrik gula mini itu. “Tim itu bisa terdiri dari perguruan tinggi, asosiasi petani dan instansi yang mengerti tentang gula,” jelas Erani. Tugas tim itu adalah mengkaji mengapa PT Kigumas tidak jalan dan faktor penyebab dan dicarikan solusinya. Jika memang tidak bisa dipertahankan, maka bisa ditutup saja. Namun ia belum mengetahui apakah selama ini sudah ada kajian terkait masalah itu.
Menurutnya, jika ditutup, maka asetnya bisa lenyap. “Untuk pembentukan tim itu tidak lama kok. Sekitar dua atau tiga bulan saja,” kata Erani. Sementara Zia Ulhaq, Direktur Poldev Institut yang mengamati lama masalah Kigumas, sebenarnya potensi Kigumas bagus tapi ternyata tidak bisa berjalan sesuai dengan  yang diinginkan. Konsepnya waktu itu adalah pabrik gula mini itu bisa menampung produksi tebu milik masyarakat yang tidak tertampung di dua pabrik gula besar di Kabupaten Malang. “Pemkab Malang harus melakukan evaluasi terkait Kigumas karena asetnya cukup banyak. Apalagi APBD yang dikucurkan untuk Kigumas juga tidak sedikit,” papar Zia Ulhaq.
Yang lebih penting lagi, lanjut Zia, adalah kajian akademis apakah Kigumas itu masih dibutuhkan oleh petani tebu atau tidak. Caranya dengan menunjuk konsultan.  “Kalau masih dibutuhkan petani ya tidak masalah. Tapi jika tidak dibutuhkan oleh petani, maka menjadi masalah,” paparnya. Sehingga kalau tetap dilanjutkan, juga harus dipikirkan apa yang bisa didapat dari Kigumas. Apalagi selama ini, dalam praktiknya Kigumas  tidak bisa memberikan masukan pada PAD Kabupaten Malang.  Untuk itu, asetnya harus dilelang, tapi harus ditaksir oleh ahli dulu soal nilai asetnya.  “Bisa dibilang, Kigumas itu proyek gagal,” katanya. .  vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini