Jelang Pendaerahan PBB, DPPKA Tambah Bidang
MALANG-DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset )
Kabupaten Malang akan menambah satu bidang lagi, yaitu PBB. Hal ini menjelang
diberlakukannya pendaerahan PBB dengan adanya regulasi UU No 28/2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah PBB yang akan menjadi pajak daerah . “Berdasarkan PP 41/2007 tentang organisasi
perangkat daerah (OPD), SKPD boleh membentuk lebih dari empat bidang. Karena
itu DPPKA akan ditambahi bidang PBB,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang,
Minggu (13/5). Untuk mengarah ke sana, saat ini akan dibahas revisi perdanya
yaitu No 1/2008 tentang OPD sebagai program legislasi daerah (prolegda) di DPRD
Kabupaten Malang.
Nantinya, dengan adanya bidang PBB, maka Pemkab Malang akan
mengisi jabatan kabid, kasi-kasi dan staf.
“Karena kurang pegawai, otomatis ya nambah tenaga honorer. Bagaimana
lagi?” ujar Rendra. Dengan adanya
pendaerahan PBB menjadi potensi PAD bagi pemerintah daerah. Namun untuk itu
harus sudah disiapkan instrumen penunjangnya, seperti SDM, sistem, payung hukum
dll karena selama ini PBB ditangani oleh
KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Menurut
Rendra, untuk tenaga pemungut pajak, pihaknya akan mengerahkan pada camat,
kepala desa. Karena itu, pada tahun anggaran ini, para kepala desa akan diberi
sepeda motor yang bisa dipakai untuk operasional pemungutan PBB.
Menurut Rendra, jika pada pengalihan nanti hasilnya baik,
maka akan berdampak pada PAD Kabupaten Malang. Untuk itu ia meminta kepada para
kades dan lurah untuk berkoordinasi dengan para camat melakukan sosialisasi
serta melakukan koreksi terhadap seluruh SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang) yang diterima agar disesuaikan dengan kondisi riil data subyek dan
objek pajak di lapangan, yaitu mengenai luas bumi dan bangunannya. Sebab salah
satu permasalahan tidak terbayarkan PBB adalah tidak sesuainya data subyek dan
ojek pajak sehingga terjadi penolakan wajib pajak untuk membayar pajak.
”Pendaerahan PBB memang harus ditangani khusus dan
membutuhkan banyak staf. Jumlahnya setidaknya mendekati standar jumlah pegawai
di KPP,” tutur Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu,
pemungutan PBB di Kabupaten Malang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir selalu
melebihi target. Sesuai
data di DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Malang,
pada 2009 target perolehan PBB sebesar Rp 31.238.735.000 namun bisa
merealisasikan mencapai Rp 38.114.620.636 atau 122,01 persen. Sementara pada
tahun 2010, targetnya Rp 33.519.019.000 bisa direalisasikan sebesar Rp
41.682.925.772 atau 124,36 persen.
Kemudian
pada 2011, targetnya Rp 34.795.858.500, bisa merealisasikan sebesar Rp
44.307.200.609 atau 127,33 persen. Sementara pokok penetapan PBB pada tahun ini
mencapai Rp 50.916.152.202 dari 1.327.534 objek pajak Sehingga terjadi
kenaikkan target mencapai Rp 1,9 miliar pada tahun ini dibanding pada 2011.
Selain rencana menambah bidang PBB di DPPKA, UPT Perizinan Terpadu Kabupaten
Malang juga akan menjadi Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang. vie
Komentar
Posting Komentar