Jelang Pendaerahan PBB, DPPKA Tambah Bidang


MALANG-DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ) Kabupaten Malang akan menambah satu bidang lagi, yaitu PBB. Hal ini menjelang diberlakukannya pendaerahan PBB dengan adanya regulasi UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah PBB yang akan menjadi pajak daerah .  “Berdasarkan PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah (OPD), SKPD boleh membentuk lebih dari empat bidang. Karena itu DPPKA akan ditambahi bidang PBB,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang, Minggu (13/5). Untuk mengarah ke sana, saat ini akan dibahas revisi perdanya yaitu No 1/2008 tentang OPD sebagai program legislasi daerah (prolegda) di DPRD Kabupaten Malang.
Nantinya, dengan adanya bidang PBB, maka Pemkab Malang akan mengisi jabatan kabid, kasi-kasi dan staf.  “Karena kurang pegawai, otomatis ya nambah tenaga honorer. Bagaimana lagi?” ujar Rendra.  Dengan adanya pendaerahan PBB menjadi potensi PAD bagi pemerintah daerah. Namun untuk itu harus sudah disiapkan instrumen penunjangnya, seperti SDM, sistem, payung hukum dll  karena selama ini PBB ditangani oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).  Menurut Rendra, untuk tenaga pemungut pajak, pihaknya akan mengerahkan pada camat, kepala desa. Karena itu, pada tahun anggaran ini, para kepala desa akan diberi sepeda motor yang bisa dipakai untuk operasional pemungutan PBB.
Menurut Rendra, jika pada pengalihan nanti hasilnya baik, maka akan berdampak pada PAD Kabupaten Malang. Untuk itu ia meminta kepada para kades dan lurah untuk berkoordinasi dengan para camat melakukan sosialisasi serta melakukan koreksi terhadap seluruh SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterima agar disesuaikan dengan kondisi riil data subyek dan objek pajak di lapangan, yaitu mengenai luas bumi dan bangunannya. Sebab salah satu permasalahan tidak terbayarkan PBB adalah tidak sesuainya data subyek dan ojek pajak sehingga terjadi penolakan wajib pajak untuk membayar pajak.

”Pendaerahan PBB memang harus ditangani khusus dan membutuhkan banyak staf. Jumlahnya setidaknya mendekati standar jumlah pegawai di KPP,” tutur Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, pemungutan PBB di Kabupaten Malang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir selalu melebihi target. Sesuai data di DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Malang,  pada 2009 target perolehan PBB sebesar Rp 31.238.735.000 namun bisa merealisasikan mencapai Rp 38.114.620.636 atau 122,01 persen. Sementara pada tahun 2010, targetnya Rp 33.519.019.000 bisa direalisasikan sebesar Rp 41.682.925.772 atau 124,36 persen.
Kemudian pada 2011, targetnya Rp 34.795.858.500, bisa merealisasikan sebesar Rp 44.307.200.609 atau 127,33 persen. Sementara pokok penetapan PBB pada tahun ini mencapai Rp 50.916.152.202 dari 1.327.534 objek pajak  Sehingga terjadi kenaikkan target mencapai Rp 1,9 miliar pada tahun ini dibanding pada 2011. Selain rencana menambah bidang PBB di DPPKA, UPT Perizinan Terpadu Kabupaten Malang juga akan menjadi Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang.  vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini