Tarif Parkir Naik, Truk Enggan Bayar Rp 3000


MALANG-Kenaikkan tarif parkir di Kabupaten Malang yang diatur dalam perda No 10 tahun 2010 tentang jasa umum memberi kendala sendiri bagi Dishubkominfo Kabupaten Malang. Hal ini karena tarif parkir untuk truk Rp 3000 nyaris tidak pernah bisa dipenuhi.  Sebelumnya, masalah pengelolaan parkir diatur dalam perda no 3/2006. "Truk hanya mau lembayar tarif Rp 2000," jelas M Darwis, Kabid Moda Transportasi Dishubkominfo Kabupaten Malang, Sabtu. Pemicunya karena kenaikkannya mungkin dirasa berat oleh para sopir truk. Sebab sebelumnya mereka hanya membayar Rp 1500. Hal itu berlaku juga bagi tru tronton yang sebelumnya hanya  membayar  Rp 2000.
“Pemberlakuan perda itu, untuk jenis kendaraan di atas 3500 kg JBB (jumlah beban yang diperbolehkan) memang mengalami kenaikkan menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir,” tandas Darwis. Namun dengan pemberlakuan perda baru, mereka harus membayar dua kali lipat. Namun untuk jenis kendaraan lain tidak ada masalah. Darwis mencontohkan untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya hanya Rp 500 menjadi Rp 1000. Sedang mobil sedang, sebelumnya hanya Rp 1000 menjadi Rp 1500. “Karena  itu, kami masih akan terus sosialisasikan kenaikan tarif parkir ini ke masyarakat seperti lewat juru parkir dan spanduk-spanduk di jalan,” ungkap Darwis.
Menurutnya, meski  ada kendala, namun dirinya masih  optimistis bahwa pencampaian target parkir pada tahun ini akan tercapai. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan hasil tiap mingguannya yang selalu baik. Oleh Pemkab Malang,  Dishubkominfo ditarget memperoleh pendapatan dari parkir sebesar Rp 1.350.200.000 pada tahun ini. Tapi hingga April lalu sudah mendapatkan Rp 430 juta. Target perolehan parkir selalu ditingkatkan setiap tahunnya oleh Pemkab Malang sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari sejumlah titik parkir yang tersebar di Kabupaten Malang. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini