Tarif Parkir Naik, Truk Enggan Bayar Rp 3000
MALANG-Kenaikkan tarif parkir di Kabupaten Malang yang diatur dalam perda No 10 tahun
2010 tentang jasa umum memberi kendala sendiri bagi Dishubkominfo Kabupaten
Malang. Hal ini karena tarif parkir untuk truk Rp 3000 nyaris tidak pernah bisa
dipenuhi. Sebelumnya, masalah
pengelolaan parkir diatur dalam perda no 3/2006. "Truk hanya mau lembayar
tarif Rp 2000," jelas M Darwis, Kabid Moda Transportasi Dishubkominfo
Kabupaten Malang, Sabtu. Pemicunya karena kenaikkannya mungkin dirasa berat
oleh para sopir truk. Sebab sebelumnya mereka hanya membayar Rp 1500. Hal itu
berlaku juga bagi tru tronton yang sebelumnya hanya membayar
Rp 2000.
“Pemberlakuan perda itu, untuk jenis kendaraan di atas 3500
kg JBB (jumlah beban yang diperbolehkan) memang mengalami kenaikkan menjadi Rp
3.000 untuk sekali parkir,” tandas Darwis. Namun dengan pemberlakuan perda
baru, mereka harus membayar dua kali lipat. Namun untuk jenis kendaraan lain
tidak ada masalah. Darwis mencontohkan untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya
hanya Rp 500 menjadi Rp 1000. Sedang mobil sedang, sebelumnya hanya Rp 1000
menjadi Rp 1500. “Karena itu, kami masih
akan terus sosialisasikan kenaikan tarif parkir ini ke masyarakat seperti lewat
juru parkir dan spanduk-spanduk di jalan,” ungkap Darwis.
Menurutnya, meski ada
kendala, namun dirinya masih optimistis
bahwa pencampaian target parkir pada tahun ini akan tercapai. Hal ini bisa dilihat
dari perkembangan hasil tiap mingguannya yang selalu baik. Oleh Pemkab Malang, Dishubkominfo ditarget memperoleh pendapatan
dari parkir sebesar Rp 1.350.200.000 pada tahun ini. Tapi hingga April lalu
sudah mendapatkan Rp 430 juta. Target perolehan parkir selalu ditingkatkan
setiap tahunnya oleh Pemkab Malang sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang
diperoleh dari sejumlah titik parkir yang tersebar di Kabupaten Malang. vie
Komentar
Posting Komentar