Ingin Pensiun Usia 60 Tahun, Boleh Jadi Fungsional


MALANG-Pejabat struktural diperbolehkan menjadi fungsional. Dengan menjadi tenaga fungsional, mereka juga bisa pensiun hingga usia 60 tahun.  Tapi untuk menjadi fungsional juga tidak sembarangan orang karena hanya terbuka untuk  mereka yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan penyuluhan.  “Daripada mereka pensiun, kan sayang kemampuannya. Apalagi kita kekurangan PNS,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang, Senin (7/5). Dengan adanya moratorium PNS sekitar dua tahun terakhir ini, pemerintah daerah tidak bisa menambah pegawainya. Sementara tiap tahunnya, di Pemkab Malang ada sebanyak 500-600 PNS yang pensiun.
Di satu sisi, sekarang ini  Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi sedang menuntaskan masalah banyaknya tenaga honorer di pemerintah daerah. Dimana akhirnya sudah terpilih tenaga honorer kategori satu (K1) dan sedang diverifikasi untuk tenaga honorer K2 yang rencananya akan diuji lagi agar bisa menjadi CPNS. Menurut bupati, jika ada pengajuan itu, terutama pada tiga bidang tersebut, ia akan mengizinkan. Namun risikonya adalah atasannya adalah juniornya. Pejabat struktural Pemkab Malang yang baru mengajukan menjadi fungsional antara lain dr M Fauzi, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan yang resmi menjadi dokter fungsional di RSUD Lawang. Padahal jabatan barunya itu baru disandangnya beberapa bulan.
“Saya mengajukan permohonan ke bupati dan ternyata diiizinkan. Saya akan bekerja di bagian poli umum di RSUD Lawang,” tutur dr M Fauzi,  mantan Kadinkes Kabupaten Malang dan Kepala BKB Kabupaten Malang ketika bertemu di lobi gedung Setda Kabupaten Malang. Harusnya ia pensiun pada tahun depan. Dengan menjadi fungsional, ia bisa menjalankan pekerjaannya sebagai dokter hingga usia 60 tahun. Apalagi RSUD baru itu juga masih butuh tenaga medis. Fauzi resmi meninggalkan jabatan sebagai asisten mulai Senin (7/5).  Harusnya ia pensiun sebagai PNS pada tahun depan. Dengan menjadi fungsional, ia bisa terus menggeluti bidang medis yang ditekuni sejak awal kariernya hingga usia 60 tahun.
Sebelumnya, seorang  mantan kabid di Dinkes Kabupaten Malang juga menjadi fungsional  dokter di poli Pemkab Malang.  Kata bupati, ia sudah menerima pengajuan dari dr Fauzi sekitar dua bulan lalu. Kemudian izin darinya turun sekitar sebulan lalu. “Setelah ditinggalkan, jabatannya kosong. Dirangkap pak Sekda. Nanti ya diisi lagi. Yang senior ada yang masuk. Tapi ya ada rotasi lagi,” tutur bupati.  Jumlah PNS Pemkab Malang terbanyak berada di sektor pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan data di BKD Kabupaten Malang, jumlah PNS yang berusia lebih dari 51 tahun sebanyak 5.958 orang. Sementara usia 41 tahun-51 tahun sebanyak 5.102 orang. Sedang usia 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 984 orang. Usia 21 tahun -30 tahun sebanyak 452 orang.  vie
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini