Ingin Pensiun Usia 60 Tahun, Boleh Jadi Fungsional
MALANG-Pejabat struktural diperbolehkan menjadi fungsional. Dengan
menjadi tenaga fungsional, mereka juga bisa pensiun hingga usia 60 tahun. Tapi untuk menjadi fungsional juga tidak
sembarangan orang karena hanya terbuka untuk mereka yang memiliki kemampuan di bidang
kesehatan, pendidikan dan penyuluhan.
“Daripada mereka pensiun, kan sayang kemampuannya. Apalagi kita
kekurangan PNS,” jelas Rendra Kresna, Bupati Malang, Senin (7/5). Dengan adanya
moratorium PNS sekitar dua tahun terakhir ini, pemerintah daerah tidak bisa
menambah pegawainya. Sementara tiap tahunnya, di Pemkab Malang ada sebanyak
500-600 PNS yang pensiun.
Di satu sisi, sekarang ini
Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi sedang menuntaskan masalah
banyaknya tenaga honorer di pemerintah daerah. Dimana akhirnya sudah terpilih
tenaga honorer kategori satu (K1) dan sedang diverifikasi untuk tenaga honorer
K2 yang rencananya akan diuji lagi agar bisa menjadi CPNS. Menurut bupati, jika
ada pengajuan itu, terutama pada tiga bidang tersebut, ia akan mengizinkan.
Namun risikonya adalah atasannya adalah juniornya. Pejabat struktural Pemkab
Malang yang baru mengajukan menjadi fungsional antara lain dr M Fauzi, Asisten
II bidang ekonomi dan pembangunan yang resmi menjadi dokter fungsional di RSUD
Lawang. Padahal jabatan barunya itu baru disandangnya beberapa bulan.
“Saya mengajukan permohonan ke bupati dan ternyata
diiizinkan. Saya akan bekerja di bagian poli umum di RSUD Lawang,” tutur dr M
Fauzi, mantan Kadinkes Kabupaten Malang
dan Kepala BKB Kabupaten Malang ketika bertemu di lobi gedung Setda Kabupaten
Malang. Harusnya ia pensiun pada tahun depan. Dengan menjadi fungsional, ia
bisa menjalankan pekerjaannya sebagai dokter hingga usia 60 tahun. Apalagi RSUD
baru itu juga masih butuh tenaga medis. Fauzi resmi meninggalkan jabatan
sebagai asisten mulai Senin (7/5).
Harusnya ia pensiun sebagai PNS pada tahun depan. Dengan menjadi
fungsional, ia bisa terus menggeluti bidang medis yang ditekuni sejak awal
kariernya hingga usia 60 tahun.
Sebelumnya, seorang mantan kabid di Dinkes Kabupaten Malang juga
menjadi fungsional dokter di poli Pemkab
Malang. Kata bupati, ia sudah menerima
pengajuan dari dr Fauzi sekitar dua bulan lalu. Kemudian izin darinya turun
sekitar sebulan lalu. “Setelah ditinggalkan, jabatannya kosong. Dirangkap pak
Sekda. Nanti ya diisi lagi. Yang senior ada yang masuk. Tapi ya ada rotasi
lagi,” tutur bupati. Jumlah PNS Pemkab
Malang terbanyak berada di sektor pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan data di
BKD Kabupaten Malang, jumlah PNS yang berusia lebih dari 51 tahun sebanyak
5.958 orang. Sementara usia 41 tahun-51 tahun sebanyak 5.102 orang. Sedang usia
31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 984 orang. Usia 21 tahun -30 tahun sebanyak
452 orang. vie
Komentar
Posting Komentar