189 Hektare Lahan Kelurahan Bakal Disertifikasi
Sebanyak 189 hektare lahan kelurahan eks desa yang terdiri atas 256 bidang segera disertifikasi oleh Pemkab Malang. Lahan itu terserak di 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Turen, Dampit, Singosari dan Lawang. ”Validasi data terakhir nanti pada 17 Oktober, para lurah harus menyerahkan berkas-berkas terkait lahan tersebut,” ujar Edy Suhartono, staf ahli Bupati Malang, Kamis (13/10). Data pada 2010, tercatat sebagai 270 bidang dengan luas mencapai 1.737.623,39 meter persegi atau 1,7 hektare.
Sementara data pada 2011, lahan kelurahan eks desa menjadi 256 bidang dengan luas mencapai 1.894.978.50 meter persegi. Menurut Edy, pertambahan luas ini karena ada data yang sebelumnya tidak masuk, seperti tanah komunal/ulayat yang dipergunakan untuk kepentingan umum seperti lapangan, kuburan, pasar dll. ”Seperti sebuah lapangan di Kecamatan Singosari itu sebelumnya juga tidak terdata. Namun akhirnya juga masuk sehingga luasannya menjadi bertambah dibanding pada data 2010,” paparnya.
Aset kelurahan terbanyak ada di Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit sebanyak 67 bidang dengan luas kini mencapai 544.147 meter persegi. Kemudian disusul Kelurahan/Kecamatan Kepanjen sebanyak 25 bidang dengan luas mencapai 233.767,50. Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang sebanyak 29 bidang dengan luas 136.404 meter persegi. Agus Widodo, Kabid Aset DPPKA Kabupaten Malang menyatakan jika seluruh berkas telah terkumpul, pihaknya akan melakukan sertifikasi. ”Nanti akan kita kroscek lagi karena belum tentu luasnya sama dengan yang di data,” jelas Agus Widodo ditemui terpisah.
Namun melihat luasannya cukup besar, ia memperkirakan sertifikasi mungkin baru dilaksanakan pada tahun depan. ”Kalau bisa memang secepat mungkin dilakukan guna melindungi aset Pemkab Malang,” paparnya. Setelah itu, pihaknya akan memasang palang berisi pernyataan tentang lahan tersebut milik Pemkab Malang sehingga menghindari penguasaan oleh pihak lain. vie
Komentar
Posting Komentar