UMK Pakai Kluster Lebih Baik


Seringnya ada beda pendapat penetapan UMK di kota/kabupaten ketika dikirim ke Gubernur Jawa Timur, selalu tak bisa dihindari setiap tahunnya. Posisi pemerintah dalam hal ini serba sulit sehingga perlu kesepakatan utama dari dua unsur yaitu pengusaha dan pekerjanya. “Kalau dalam dua unsur itu sudah enak-enakan, maka bisa pemerintah dengan mudah akan mengesahkannya. Gubernur juga tidak akan terlalu pusing karena sering seperti jadi bola panas,” ujar Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur ketika berada di Pemkab Malang, Selasa (25/10).
Selalu dua unsur itu yang berpolemik karena memiliki alat ukur yang berbeda ketika menghitung UMK itu. Menurutnya, ketika suatu hari perusahaan ternyata mendapatkan keuntungan, lanjutnya, maka tinggal membagikan kepada pekerjanya. Dua unsur itu juga diterapkan di Eropa ketika ia melakukan studi banding di salah satu negara di Eropa baru-baru ini. “Semua diselesaikan di tingkat pengusaha dan pekerja,” katanya. Menurutnya, yang lebih baik lagi sebenarnya jika menerapkan UMK sesuai klaster usaha industrinya. “Tapi nampaknya juga sudah dilaksanakan,” kata Gus Ipul, panggilan akrabnya.
Misalkan untuk pekerja di industri elektronik, tekstil dll. Namun terkendala kondisi yang tidak sama dalam satu industri itu.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malang, Rendra Kresna angka UMK 2012 pada Rabu malam pekan lalu dengan nilai Rp 1.130.500 untuk dikirim ke Gubernur Jawa Timur.  Angka itu timbul dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar yaitu Pasar Lawang, Singosari, Kepanjen yaitu Rp 1.089.295,714 ditambah perkiraan inflasi 3,54 persen hingga 3,84 persen. ”Saat pembahasan memang timbul perbedaan pendapatan antara unsur pengusaha dan pekerja. Kalau pekerja inginnya prediksi yang tertinggi. Sementara pengusaha yang terendah. Akhirnya dibuat garis tengah karena diperkirakan prediksi inflasi tertinggi mungkin juga tidak akan tercapai,” ujar Kusmantoro Widodo, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Malang dari unsur serikat pekerja. Karena bisa dicapai kesepakatan itulah, maka hasil rekomendasi ke Bupati Malang pun diantar bersama-sama oleh empat unsur di dewan pengupahan yaitu pemerintah (Disnakertrans), pengusaha (Apindo, PHRI, Gaperoma), serikat pekerja dan akademisi. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini