Jadi Juru Parkir Harus Daftar Dulu

Contoh KTA jukir

Dishubkominfo Kabupaten Malang akan mendata lagi para juru pakir (jukir). Penataan itu dilakukan guna peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) parkir pada 2012 nanti. “Selama ini surat tugas kepada jukir otomatis kita berikan. Namun sekarang jukir harus mengajukan permohonan dan mengisi formulir dan bermaterai,” jelas Moch Darwis, Kabid Pemadu Moda Transportasi Dishubkominfo Kabupaten Malang, Senin (24/10). Untuk proses itu, jukir bisa melakukan lewat UPT Dishubkominfo dan akan ditindaklanjuti oleh dinas.
Surat tugas itu berlaku selama setahun yaitu pada November 2011 hingga Oktober 2012 yang dilengkapi foto jukir. Menurut Darwis dengan adanya model seperti ini, maka diharapkan ada efek jera jika mereka melakukan pelanggaran karena surat tugas bisa ditarik lagi oleh Dishubkominfo. Katanya, surat tugas yang sudah terbit sekarang tidak berlaku lagi karena sudah ada perda baru yaitu perda No 10 dan 11/2010 yang menggantikan perda pada no 3/1006.
Selain itu, dengan model pendaftaran seperti ini juga untuk pencegahan pada jukir-jukir liar. Namun pihaknya juga tidak menutup peluang bagi jukir liar untuk bergabung asal benar-benar melaksanakan tugasnya dengan cara mendaftarkan diri. Terkait sosialisasi rencana tersebut, dishub melakukan kepada para jukir bekerja sama dengan Polres Malang. Jumlah jukir saat ini ada di  780 titik. Target PAD dari parkir pada tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar dan diperkirakan akan naik lagi pada tahun depan.
Sedang antisipasi pelanggaran jukir, pihaknya juga akan melakukan operasi di lapangan. Sebab para jukir yang masuk data nanti dilengkapi dengan rompi baru warna kuning dengan kombinasi biru dan silver yang diberi nomor punggung. Nomor punggung itu juga akan sesuai dengan KTA (Kartu Tanda Anggota). vie 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini