Radio Kanjuruhan Ingin Jadi LPP


PT Radio Kanjuruhan milik Pemkab Malang ingin menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik). Namun menuju itu, harus diperdakan. Usulan itu akan dimasukkan oleh Bagian Humas Setda Kabupaten Malang nya agar bisa menjadi bahasan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2012. “Sebab meski Radio Kanjuruhan jadi PT, namun juga tidak berjopersi layaknya PT. Ini sudah berlangsung sejak tiga atau empat tahun lalu,” jelas M Hidayat, Kabag Humas Pemkab Malang, Senin (26/9). Namun karena belum diperdakan, maka radio itu melekat di bagian humas sebagai alat sosialisasi ke warga.
Konsekuensinya, maka dana operasionalnya dibebankan ke bagian humas. Menurut Hidayat, panggilan akrabnya, setiap tahunnya dikeluarkan anggaran Rp 90 juta untuk biaya listrik, telepon dan pergantian bola lampu untuk pengganti transisitor Rp 20 juta per tahun. Sementara untuk ‘menghidupi’ isi radio itu adalah para personel dari bagian humas. “Untuk mendapatkan iklan juga tidak bisa. Mungkin nanti jika ada perdanya, bisa diatur lagi soal detil beriklan sehingga bisa menyumbang PAD,” urainya.
Harapan Hidayat, jika nanti diperdakan, maka ada otoritas yang bisa megelola Radio Kanjuruhan sehingga bisa maksimal. Harusnya, Radio Kanjuruhan nanti dibawah dinas misalkan menjadi UPT. Sebab fungsi bagian humas di setda adalah sebagai supporting staff di sekretariat daerah sehingga tidak bisa mengelola UPT. Pembahasan ini masalah Radio Kanjuruhan dikatakannya mendesak sebab fungsi radio itu sangat bermanfaat bagi Pemkab Malang mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang.
Balegda DPRD Kabupaten Malang sendiri saat ini juga sedang menginventaris rancangan peraturan daerah baik yang merupakan inisiatif legislatif (DPRD) atau eksekutif (Pemkab Malang).  “Pada 28 Oktober nanti masih akan difinalkan untuk pembahasan 2012,” kata Suaeb Hadi, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Malang terpisah. Soal usulan PT Radio Kanjuruhan menjadi LPP, katanya, meminta diusulkan saja meski masih belum tahu apakah nanti juga bisa menjadi prioritas pembahasan. Kata Suaeb, seluruh rancangan perda harus dimasukkan sebelum RAPBD 2012 disahkan.
Hal ini menyangkut ketersediaan anggaran pembahasan perda itu. Katanya, pembahasan satu perda setidaknya membutuhkan anggaran Rp 300 juta dengan masa bahasan antara dua hingga tiga bulan. “Tahun ini, ada 16 raperda yang dibahas. Sebanyak delapan buah merupakan inisiatif dewan dan sisanya, delapan merupakan inisiatif eksekutif,” ujar Saueb. Menurut politisi dari PDIP, untuk pembahasan tahun ini masih tersisa empat raperda yang akan dituntaskan segera. Meliputi tiga raperda inisiatif dewan yaitu jaminan pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin, pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin dan perlindungan pasar tradisional. Sementara satu usulan eksekutif yaitu tentang penyertaan modal. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini