Moratorium PNS Setahun, SKPD Kaji Beban Kerja

Moratorium PNS berupa penundaan penerimaan CPNS sementara sampai 12 Desember 2012 ditindaklanjuti oleh Pemkab Malang dengan meminta pada SKPD-SKPD untuk melakukan kegiatan analisa beban kerja. Moratorium itu merupakan SKB tiga menteri yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Menkeu. ”Ya, kami akan menghitung lagi jumlah PNS untuk mengetahui kebutuhannya serta melakukan analisa beban kerja,” ujar Didik Budi M, Kepala BKD Kabupaten Malang usai rapat dengan sejumlah SKPD di Pemkab Malang, Kamis (13/10).
Hasil analisa beban kerja itu akan diserahkan pada akhir November nanti ke tim pusat. Dengan adanya analisa beban kerja, maka bisa diketahui kebutuhan SDM misalkan untuk tenaga penyuluh, tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis/fungsional umum (administrasi). Apalagi setiap tahunnya, sekitar 600 PNS pensiun dari jumlah PNS yang dimiiliki Pemkab Malang saat ini mencapai 18.000 PNS. Dari angka itu, sebanyak 13.000-an merupakan PNS guru/tenaga pendidikan. Sedang PNS non guru sebanyak 5.000-an orang.
”Kalau misalkan nanti dari hasil analisa beban kerja ternyata misalkan dindik ternyata memerlukan, maka kami akan mengusulkan kepada Menpan untuk kuota formasi,” tambah Heru Nugroho, Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Malang. Menurut Didik, pihaknya sudah mengirim surat beberapa kali ke Menpan terkait peninjauan kembali masalah moratorium itu dengan harapan kebijaksanaan itu bisa melihat kondisi di daerah. Namun ternyata masih belum mendapat respons. ”Mungkin ada peninjauan kembali. Yang jelas, Pemkab Malang masih membutuhkan PNS. Harapannya nanti dengan surat itu ditindaklanjuti dengan validasi atau turun ke daerah,” kata Heru.
Dengan jumlah PNS saat ini non guru sebanyak 5.000-an, maka perbandingannya 1:145. Padahal standar nasionalnya adalah 1:30. Sehingga Didik melihat SKB tiga menteri itu tidak fair. Pada tahun ini, Pemkab Malang mengajukan kebutuhan CPNS sebanyak 1/953 orang. Namun kemudian ada kebijaksanaan tersebut. Terkait masih terbukanya formasi untuk CPNS seperti tenaga kesehatan, pendidikan, kata Heru, itu jika APBD untuk belanja pegawainya masih dibawah 50 persen. ”Sementara Kabupaten Malang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen,” ujarnya.
Kata Didik, salah satu kebutuhan tenaga baru seperti RS Lawang yang sebelumnya adalah puskesmas yang ditingkatkan statusnya. ”Setelah beroperasi, ternyata kebutuhan SDM-nya kurang. Apalagi kemudian ada moratorium ini,” tandas Didik. RS Lawang menurut Mursyidah, Kadinkes Kabupaten Malang, berdasarkan izin dari menkes, klasifikasi RS-nya adalah RS tipe D. ”Kalau untuk sementara ini sebagai RS tipe D ya masih cukup tenaga yang ada. Tapi nanti kalau ditingkatkan jadi RS tipe C, ya memang masih perlu tambahan tenaga sedikit,” urai Mursyidah.
Sebab, lanjutnya, ketika ada rencana peningkatan puskesmas jadi RS, pihaknya juga sudah memikirkan soal penempatan SDM-nya, termasuk yang ditempatkan di puskesmas-puskemas di Lawang dan di RS itu sendiri. Saat ini ada di RS tersebut sudah ada enam dokter. Idealnya harus ada sembilan dokter. Sedang perawat ada 19 orang dari kebutuhan 25 perawat. Sedang untuk apoteker baru ada satu dari kebutuhan tiga orang. Sedang untuk dokter anak belum dimiliki. Sementara tenaga administrasi sudah memiliki 19 dari idealnya sebanyak 20 orang. vie


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini