Tak Ber-HO, Terkendala Tandatangan Mahal Kades
Satpol PP menggelar sidang tipiring kedua di luar gedung pengadilan bertempat di aula Bappekab Malang dipimpin oleh hakim ketua, Riyono SH MH, Kamis (127/10). Ada 18 pelanggaran. Rinciannya sebanyak 12 usaha tidak memiliki izin dan enam usaha izinnya sudah mati dan tidak mengurusnya lagi. ”Semuanya melakukan pelanggaran perda No 12/2007 yaitu tidak memiliki HO (izin gangguan),” jelas Stefanus CH, Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang. Dalam sidang terungkap, ada terdakwa tipiring yang sudah berniat mengurus perizinan HO, tapi ternyata terkendala tanda tangan salah satu kades di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hal itu diungkapkan oleh Florianus Bajo, penanggung jawab distributor PT Sariayu Indonesia yang tidak memiliki izin HO sejak 2010 dalam sidang ”Kantor kami baru lima bulan pindah ke Pakisaji dari Singosari dan kami sudah berusaha melakukan proses pengurusan perzinan. Ketika mengurus kantor di Singosari dulu tidak seperti itu,” kata Bajo kepada Riyono, hakim ketua. Persyaratan dari UPT Perizinan untuk mengisi formulir HO hanya sampai di RT dan RW.
Ketika sampai pada proses ingin mendapatkan tanda tangan ke kades pada awal Februari 2011, oleh sekdes-nya katanya disuruh bayar Rp 15 juta. ”Kalau itu benar, itu ya kebangeten,” tukas hakim ketua. Karena dari kades mentok, maka ia pun menghentikan usaha mengurus izin. Sebab dengan begitu, tanda tangan tidak bisa sampai ke camat setempat. Ia pun melaporkan itu ke pimpinannya. Namun anehnya ketika ia hendak pulang meninggalkan balai desa, ia ditawari sekdes itu hanya membayar Rp 750.000. Akibatnya, Florianus Bajo pun diganjar denda Rp 2,5 juta subsider tujuh hari. ”Ini tadi juga belum saya bayar. Soalnya harus laporan pimpinan dulu. KTP saya juga ditahan,” katanya sambil meninggalkan gedung Bappekab Malang.
Selain itu juga ada tower yang tidak memiliki izin HO sejak 2009. Tower milik PT Daya Mitra itu berada di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tapi Teguh Wahyu Hidayat, warga Kabupaten Jombang itu tidak hadir. Rencana tuntutannya yaitu denda Rp 14.900.933. ”Padahal saat BAP dia juga datang. Tapi ketika dihubungi, ponselnya tidak diangkat,” ujar Stefanus. Teguh adalah pemborong proyek tower itu. Dari 18 pelanggaran itu, sebanyak empat terdakwa tidak datang.
Sesuai dengan keputusan hakim, meski tidak datang, mereka tetap harus membayar denda itu. Dari hasil sidang tipiring, menghasilkan total denda Rp 44.908.939. Satpol PP berharap setelah mereka membayar denda itu, para pelanggar tetap melakukan proses pengurusan perizinan. Jika tetap dilanggar, sudah ada tahapan lain yang harus dilaksanakan kepada mereka. Para pelanggar itu bergerak di bidang mebel, pergandangan truk, gudang mie, peternakan ayam, gudang plastik, kafe dll. vie
Komentar
Posting Komentar