Mendesak, Perda Pengaturan Sumber Air


Coban Sumber Pitu di Kecamatan Tumpang





Masalah sumber daya air (SDA) sedang diatur pembahasannya dalam raperda yang kini tinggal penyempurnaan redaksionalnya. Namun perda lebih khusus lagi soal pengaturan sumber air, menurut Ali Hartono, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang sudah mendesak. “Raperda SDA yang akan didok itu isinya global karena induknya di PP 42/2008,” jelas Ali Hartono, ketua pansus perda SDA, Rabu (5/10). Dalam raperda itu mengatur soal air permukaan, air bawah tanah dan sumber air namun lebih mengenai menjaga keselamatan sumber air dan kewajiban konservasinya.
Sehingga di raperda ini tidak menampung mengenai pengaturan sumber air, seperti soal kewajiban kompensasi, retribusi juga pengelolaannya. Padahal dalam perkembangan kini, pemerintah daerah di Malang Raya juga sudah saling tergantung dalam mendapatkan air bersih buat warganya. Baik yang dilakukan oleh Pemkab Malang sendiri, daerah termasuk sumber air yang dikuasai oleh kelompok-kelompok masyarakat. “Jadi, nantinya, jika ada MoU antar daerah, juga cantolannya pada perda itu,” ungkap politisi dari PKS ini.
Namun sejauh ini, Komisi D belum melakukan pembahasan. “Kami ingin akan ada usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari dewan. Namun semua ini butuh dikomunikasikan,” katanya. Ia mencontohkan jika ada sumber air yang berada di lahan milik perseorangan. Hal ini juga perlu diselesaikan. Apalagi dengan kondisi masa mendatang, masyarakat mungkin membutuhkan. Sebab dalam musim kemarau sekarang saja, setidaknya di delapan desa dari sejumlah kecamatan sudah kekurangan air bersih. “Apakah nanti pemerintah harus memberi ganti rugi? Bagaimana mengatur antar masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.,
Sehingga perlu pengkajian lebih jauh. Saat ini, sumber air di wilayah Kabupaten Malang yang dikerjasamakan antar pemerintah seperti di sumber air Wendit yang berada di Kecamatan Pakis. Kemudian rencana pembelian sumber air Kalibiru yang rencana akan bekerja sama dengan Pemkab Pasuruan karena selama 15 tahun mengambil sumber ini tanpa kontribusi. Kemudian sumber air Krabayakan yang sedang distudi kelayakan oleh rekanan Bappenas untuk dijual ke investor untuk melayani pelanggan air PDAM Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.
Kemudian sumber air Sumber Pitu di Kecamatan Tumpang yang juga dilirik kerjasamanya antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang. Kemudian Pemkab Malang yang sudah sepakat bekerjasama untuk pembelian air di sejumlah sumber di Kota Batu untuk melayani pelanggan PDAM Kabupaten Malang. Faturrachman, Kabag Kerjasama Pemkab Malang menyatakan untuk kerjasama terkait sumber Kalibiru masih akan dibahas lebih lanjut dan masih belum ada pembicaraan nominalnya. “Paling tidak masih ada pertemuan lagi untuk pembahasan pasal per pasalnya,” ujarnya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini