Usulan UMK 2012 Kabupaten Malang Rp 1.130.500
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan angka UMK pada 2012 sebesar Rp 1.130.500. Angka itu keluar dari hasil survei KHL sebesar Rp 1.089.295,714 ditambah perkiraan angka inflasi antara 3,54 persen hingga 3,84 persen. “Hasil ini direkomendasikan ke Bupati Malang untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur,” jelas Kusmantoro Widodo, salah satu anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja sebelum menghadap Bupati Malang,Rendra Kresna di Pringgitan, Rabu (19/10). Angka UMK pada 2011 saat ini sebesar Rp 1.077.600.
Keluarnya angka itu setelah dewan pengupahan melakukan survei standar kualitas komponen kebutuhan yang terdiri atas 46 item di tiga pasar kecamatan yaitu Pasar Lawang, Pasar Singosari dan Pasar Kepanjen. 46 komponen itu meliputi perumahan, makanan minuman, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Per pasar dilakukan survei minimal di tiga toko. “Setelah survei dilakukan di tiga pasar itu, kita menghitung deviasi antar toko dan deviasi antar. Setelah itu hasilnya kita serahkan ke akademisi,” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua DPC SPSI Kabupaten Malang ini.
Menurutnya, seluruh anggota dewan pengupahan sepakat dengan usulan angka UMK 2012 itu. Anggota dewan pengupahan Kabupaten Malang terdiri dari unsur akademisi, serikat pekerja, pengusaha (Apindo, PHRI, Gaperoma) serta pemerintah yaitu Disnakertrans Kabupaten Malang. ”Ya memang sempat ada perdebatan terkait pemakaian besaran angka inflasi. Jika serikat pekerja ya memakai perkiraan angka inflasi tertinggi. Sementara untuk pengusaha ya perkiraan angka inflasi terendah. Namun kami akhirnya mengambil jalan tengah yang realistis,” terangnya. Sebab perkiraan angka inflasi sifatnya proyeksi. Meski ada perbedaan, namun tidak sampai deadlock sehingga tercapai kesepakatan itu. Pada 2011 ini, sebanyak sembilan perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2011. ”Harapan kita, angka UMK ini bisa diterapkan di Kabupaten Malang,” pungkas Djaka Ritamtama. vie
Komentar
Posting Komentar