17 Perusahaan Penunggak Jamsostek Diserahkan Kejari
MALANG- PT Jamsostek sudah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Kepanjen untuk menangani upaya penanggihan kepada perusahaan yang melakukan penunggakkan pembayaran iuran Jamsostek. Total ada 17 perusahaan yang menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 3,8 miliar hingga Juni 2011. Dari 17 perusahaan itu, kejari telah melakukan langkah pemanggilan kepada mereka beberapa waktu lalu. Namun sebanyak 12 perusahaan tidak mengindahkan panggilan Kejari Kepanjen. Namun sebanyak lima perwakilan perusahaan datang memenuhi panggilan itu. “!2 Perusahaan tidak datang tanpa keterangan,” ujar Budi Purwanto SH, Kasi Datun Kejari Kepanjen, Senin (19/3). Dari lima perusahaan itu, sebanyak satu perusahaan masih belum melunasi namun mulai mencicil, namun yang empat perusahaan telah melunasi iurannya. Tapi ia tidak menyebutkan nilai tunggakan iuran Jamsostek yang telah dilunasi oleh empat perusahaan itu. Perusahaan itu bergerak di berbagai bidang mulai perusahaan rokok, pergudangan, bengk