17 Perusahaan Penunggak Jamsostek Diserahkan Kejari


MALANG- PT Jamsostek sudah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Kepanjen untuk menangani upaya penanggihan kepada perusahaan yang melakukan penunggakkan pembayaran iuran Jamsostek.  Total ada 17 perusahaan yang menunggak iuran Jamsostek senilai Rp 3,8 miliar hingga Juni 2011. Dari  17 perusahaan itu, kejari telah melakukan langkah pemanggilan kepada mereka beberapa waktu lalu. Namun sebanyak 12 perusahaan tidak mengindahkan panggilan Kejari Kepanjen. Namun sebanyak lima perwakilan perusahaan datang memenuhi panggilan itu.
 “!2 Perusahaan tidak datang tanpa keterangan,” ujar Budi Purwanto SH, Kasi Datun Kejari Kepanjen, Senin (19/3). Dari lima perusahaan itu, sebanyak satu perusahaan masih belum melunasi namun  mulai mencicil, namun yang empat perusahaan telah melunasi iurannya.  Tapi ia tidak menyebutkan nilai tunggakan iuran Jamsostek yang telah dilunasi oleh empat perusahaan itu.  Perusahaan itu bergerak di berbagai bidang mulai perusahaan rokok, pergudangan, bengkel dll.  “Dari 12 perusahaan yang tidak datang itu, sebanyak tiga surat pemanggilan kembali karena alamatnya tidak jelas lagi,” papar Budi.
 Ia tidak mengetahui apakah perusahaan itu pindah lokasi atau memang sudah tutup. “Kami masih harus koordinasi lagi dengan Jamsostek terkait keberadaan perusahaan-perusahaan itu,” papar Budi. Dengan hasil koordinasi itu setidaknya pihaknya juga bisa mengetahui apakah 12 perusahaan itu memang sudah membayar tunggakan iuran tapi tapi bukti pembayarannya belum diketahui oleh Kejari  Kepanjen. “Kalau memang sudah ada bukti lunas, ya sudah,” ujarnya. Andrey T Tuamelly, Kepala Cabang PT Jamsostek Malang menyatakan dengan telah diberikannya SKK kepada Kejari Kepanjen, segala proses terkait penaggihan iuran itu menjadi permasalahan Kejari Kepanjen.
“Perusahaan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran Jamsostek itu ada yang sejak 2007 hingga 2010,” papar Andrey dihubungi terpisah.  Apakah modusnya perusahaan tetap melakukan pemotongan iuran Jamsostek namun kemudian tidak disetorkan ke Jamsostek atau lalai disetorkan, Andrey enggan mengurainya. “Biar itu ditelusuri oleh kejari . Saya tidak bisa terlalu campur tangan karena sudah memberikan SKK kepada Kejari Kepanjen,” papar Andrey.  Sebab jika itu tidak ditagihkan kepada perusahaan yang menunggak membayar iuran itu, dampaknya adalah pada hak-hak para pekerja yaitu untuk jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan. 
“Tujuan saya menyerahkan masalah ini ke kejari juga untuk tertib administrasi kok. Sebelum diserahkan ke kejari, kami juga sudah berusaha melakukan penagihan,” pungkasnya.  Ia optimistis penagihan itu bisa dilakukan oleh Kejari Kepanjen.  vie


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini