Warga Serbu Kepengurusan Akte Kelahiran Gratis


Proses mengurus akte kelahiran di Ds Sumberbening, Kec Bantur
Pelayanan langsung kepada  masyarakat seperti kepengurusan akte kelahiran, KTP,KK mendapat sambutan antusias warga Desa Sumberbening ,Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pos pelayanan itu didirikan terkait kegiatan Bina Desa yang dilakukan oleh Bupati Malang di desa tertinggal itu. Sejumlah SKPD juga melakukan pelayanan langsung ke warga sesuai bidangnya. Dari dua kali kegiatan Bina Desa yang dilakukan bupati, pelayanan akte kelahiran untuk anak usia 0-1 tahun, di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon berhasil memproses 80 akte kelahiran. Sedang di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo memproses 70-an akte kelahiran.
Baidi, warga Desa Sumberbening terlihat ikut antre mengurus akte kelahiran anak ketiganya, M Wahyu Santoso yang baru berusia satu bulan. “Iya, satu minggu lalu saya dengar di desa ini ada pelayanan akte kelahiran. Makanya langsung antusias. Daripada mengurus ke kantor Kepanjen  (kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang) biayanya perjalanan kan sudah mahal,” cerita pekerja swasta ini. Untuk itu, ia melaporkan soal pertambahan anggota keluarganya dan kemudian diproses oleh petugas Dispendukcapil Kabupaten Malang.  Selanjutnya, dari pemutakhiran data di KK itu ia gunakan untuk mengurus akte kelahiran.  Dua anaknya yang lain juga sudah ia mendapatkan akte kelahiran.
Selain Baidi, warga lain juga menyerbu meja petugas Dispendukcapil. Abdul Rockim, Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Malang mengatakan, kepegurusan akte kelahiran gratis karena sudah diatur dalam Perda Kabupaten Malang No2/2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Menurut Rockim, selama proses persyaratan administrasinya lengkap, pihaknya bisa memproses langsung jadi saat ada kegiatan Bina Desa itu. Persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK orangtua, surat nikah orangtua, surat keterangan bidan/dokter dan surat keterangan lainnya dari desa serta dua saksi. “Kalau langsung di desa seperti ini , keberadaan saksi kan mudah karena biasanya juga warga sektiar desa itu sendiri,” paparnya.
 Namun ada juga warga yang masih ingin mengurus akte kelahiran yang sudah lebih dari satu tahun.  Nampaknya meski sering disosialisasikan dengan adanya pemutihan akte kelahiran selama tiga kali, tapi nampaknya tidak maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat.  Petugas mengarahkan untuk mengurus lewat penetapan Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan UU yang berlaku.  “Kadang masalah itu sering kita sosialisasikan, tapi faktanya memang masih ada masyarakat yang masih belum tahu,” tuturnya. Ia mencontohkan, selama tiga kali masa pemutihan akte kelahiran tanpa penetapan PN, pengurusan akte kelahiran justru stagnan.
Katanya, untuk kepengurusan akte kelahiran masa pemutihan lalu, yang terselesaikan masih mencapai 40 persen dari sekitar 20.000-an pemohon. Stagnasi permohonan pemutihan kepengurusan akte dicontohkan pada periode Februari-November 2011. Tapi ketika  menjelang masa akhir kepengurusan itu pada Desember 2011, permohonan justru membeludak. Untuk terobosan penetapan akte kelahiran lewat sidang PN berlokasi di tiap kecamatan sudah dalam taraf pembuatan draft oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang. Minimal nantinya harus ada 10 pemohon sehingga bisa sidang di kecamatan.  “Kami ingin MoU dengan PN Kepanjen dengan cara segera menyelesaikan draft kerjasamanya agar warga yang mengurus akte kelahiran dengan penetapan PN tidak perlu datang ke Kepanjen,” pungkasnya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini