Setoran PAD Untuk Membayar Hutang PDAM

PDAM Kabupaten Malang berniat mengembalikan hutang lamanya kepada Kementrian Keuangan yang kini tersisa Rp 5,7 miliar. Rinciannya Rp 3,8 miliar sebagai hutang pokok dan Rp 1,9 miliar merupakan biaya administrasi.  Hutang itu bermula pada 1994 ketika Departemen Keuangan (waktu itu) memberi pinjaman kepada sejumlah PDAM di Indonesia. PDAM Kabupaten Malang pun mendapatkannya dan digunakan untuk pengembangan jaringannya.  Posisi hutang hingga September 2012 nanti mencapai Rp 11,7 miliar yang terdiri atas hutang pokok, biaya administrasi dan hutang non pokok yang mencapai Rp 5,9 miliar.
Pilihan ingin merampungkan hutang itu, karena ada warning  dari Kementrian Keuangan bahwa jika melunasi hutang pokok dan biaya administrasi, maka hutang non pokok bisa terhapuskan.   “Tahun ini kami ingin mengembalikan hutang pokok dan biaya administrasinya. Dengan kondisi PDAM yang sudah sehat, kami sudah menganggarkan pembayaran hutang itu,” jelas Adroi, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Rabu (14/3).  Rencana pengembalian hutang itu dibahas dalam rapat antara Komisi C, Bupati Malang, Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Malang di Pringgitan.
Dari tiga opsi yang diwacanakan PDAM terkait pembayaran hutang itu, akhirnya disepakati dibayar dengan anggaran yang telah disiapkan PDAM. “Selain itu juga ditambah dengan setoran PAD PDAM ke Kabupaten Malang untuk biaya adminisrasi,” kata Rendra Kresna, Bupati Malang usai rapat bersama itu. Sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp 5,7 miliar. Katanya, sumbangan PAD PDAM Kabupaten Malang senilai Rp 1,6 miliar setelah disetorkan ke Pemkab Malang, selanjutnya akan dikembalikan lagi ke PDAM.  Dengan begitu, lanjut Rendra, PDAM melunasi seluruh hutangnya dengan uangnya sendiri. Ia tidak mempermasalahkan PAD dari setoran itu dikembalikan lagi ke PDAM. “Daripada tiap tahun laporan hasil pemeriksaan terkait hutang PDAM selalu muncul,” alasannya.
Pembayaran hutang itu oleh PDAM Kabupaten Malang kepada Kementrian Keuangan rencananya akan dilakukan tahun ini. Namun karena anggaran yang disiapkan sekitar Rp 4 miliar untuk membayar hutang, maka untuk pengembangan jaringan ke 5000 pelanggan terpaksa dilakukan dengan cara berhutang ke bank. Dari hasil rapat itu juga disetujui. Menurut Rendra, PDAM bisa berhutang ke Bank Jatim karena Pemkab Malang juga memiliki modal di bank tersebut. Dengan kredit  lunak nantinya, jika pelanggannya jelas, maka PDAM Kabupaten Malang bisa mengembalikan hutang barunya itu. “Sebab pengembangan jaringan jika masyarakatnya belum siap, juga sulit. Jika sudah jelas pelanggannya, maka akan cepat bisa mengembalikan hutangnya,” tuturnya. vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini