Penetapan Akte Kelahiran PN Cukup Di Kecamatan
Untuk mempermudah warga Kabupaten Malang yang mengurus akte kelahiran yang terlambat satu tahun dari kelahiran, Pemkab Malang menyeriusi rencana menggandeng PN Kepanjen dalam sebuah nota kesepahaman (MoU). Hal itu dilakukan agar warga Kabupaten Malang tidak harus ke Kepanjen untuk mendapatkan penetapan akta kelahiran dari PN Kepanjen. “Pembicaraan informal antara Bupati Malang sudah dilakukan dengan Ketua PN Kepanjen. Mungkin akan segera ditindaklanjuti dengan MoU,” ujar Purnadi, Kadispenduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Selasa (13/3).
Masalah itu juga mendapat kajian dari PN Kepanjen. Kata Purnadi, jika MoU itu dilaksanakan, maka para pemohon cukup melakukan sidang cukup di kecamatan. Harapannya nanti, dalam sidang di kecamatan, sudah ada personel dari PN. Begitu ada penetapan dari sidang itu, Dispenduk dan Capil Kabupaten Malang juga pun segera mengeluarkan akte kelahiran. “Tapi agar sidangnya berjalan lancar nanti, kami akan mempersiapkan segala berkasnya dua minggu sebelumnya. Sehingga apa-apa yang kurang dari berkas itu, bisa segera dipenuhi oleh pemohon,” papar Purnadi.
Dengan begitu, ketika sidang di kecamatan, maka bisa langsung ada penetapan karena sudah klir. Sebab, untuk penetapan akta kelahiran, apalagi sudah lewat dari waktunya, diperlukan saksi-saksi untuk memperkuat kronologis saat itu. “Harapannya, jika sudah ada MoU dengan PN Kepanjen, maka bisa direalisasikan tahap pertama pada April mendatang ketika ada kegiatan Bina Desa yang dilakukan Bupati Malang,” ujar pria berkacamata ini. + Sementara itu, Dispendukcapil Kota Malang belum ada pembicaraan terkait persidangan kolektif di kecamatan.
“Kami masih menunggu surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait masalah tersebut, supaya jelas dasar hukumnya,” kata Rahman Nurmala, Kepala Dispendukcapil Kota Malang. Nurmala menambahkan, untuk bisa mengadakan persidangan kolektif di kecamatan, Dispendukcapil memerlukan biaya dan tenaga tambahan. Sedangkan, saat ini, Dispendukcapil masih kekurangan personil dan juga belum siap SDM nya. Meski belum ada MoU, Warga Kota Malang selama ini belum ada yang mengeluhkan masalah pengurusan akte di PN. “Saat in sudah ada beberapa yang selesai mengurus akte. Ini sebagi indikator warag menerima kebijakan tersebut,” kata Nurmala.
Selain itu, saat Nurmala juga masih menunggu surat keputusan dari MA terkait kebijakan baru pengurusan akte di PN. “Isi dari surat tersebut belum tahu pasti, namun tentunya terkait kebijakan pengurusan akte,” tambah Nurmala. Selama ini dari warga Kota Malang belum ada yang mengeluhkan masalah pengurusan akta kelahiran ke PN Malang. Data di Dispendukcapil Kabupaten Malang, sepanjang Januari 2012 lalu, pihaknya telah menerima 20 penetapan dari PN Kepanjen. Sementara untuk kepengurusan akta kelahiran setelah kelahiran masih berjalan normal, yaitu mencapai 50 orang/hari. Saat ini, Dispendukcapil juga masih memproses pengajuan akte kelahiran hasil perpanjangan pada tahun lalu tanpa penetapan PN saja masih menumpuk mencapai 20.000 pemohon. ”Itu data sampai akhir Desember 2011 lalu. Mungkin baru bisa kita selesaikan sampai akhir Maret nanti,” katanya. Sebab, lanjutnya, kapasitas pemrosesan akta kelahiran di pihaknya hanya mencapai 300-400 akte kelahiran.
Tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Aturan itu memberlakukan azas peristiwa kelahiran dan denda administratif paling banyak Rp 1 juta bagi yang terlambat melaporkan kelahiran dan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Azas kelahiran menganut tempat dimana bayi dilahirkan. Dimana bayi itu dilahirkan, akta kelahiran itu akan diproses di kota atau kabupaten tempat kelahirannya, bukan azas domisili. Vie/st18
Komentar
Posting Komentar