Urus PBB, Dapat Pelimpahan Pegawai Kementrian Keuangan


Menjelang diberlakunya regulasi UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah PBB menjadi pajak daerah yang efektif diberlakukan pada tahun 2014, Pemkab Malang akan mendapat pelimpahan tiga pegawai dari Kementrian Keuangan. Tiga pegawai itu diharapkan sudah bisa bekerja pada tahun ini.  Informasinya, ada sekitar 3000-an pegawai Kementrian Keuangan yang mau dipindah ke daerah. DKI Jakarta saja mendapat tambahan sekitar 150 pegawai itu. ”Para pegawai yang dilimpahkan nanti akan menjadi staf PBB dulu dari. Selanjutnya, nanti ya akan dievaluasi lagi,” jelas Willem P Salamena, Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang, Minggu (4/3).
Menurut Willem, daerah perlu mendapat SDM yang mengerti PBB setelah pajak itu dilimpahkan ke daerah. Saat itu, pelimpahan pegawai itu masih diproses di Kementrian Keuangan. Mereka yang masuk ke Pemkab Malang itu kebetulan adalah warga Malang dan Pemkab Malang kebetulan membutuhkannya. ”Mereka mengajukan ke bupati dan diproses di BKD. Saya (DPPKA) menerimanya. Tinggal proses melepaskan mereka dari pusat. Mereka juga tidak keberatan jika gajinya lebih kecil dibanding dengan hasil yagn didapat dari Kementrian Keuangan,” papar Willem. Katanya, sebelumnya kebutuhan untuk staf PBB masih diperlukan cukup banyak. Tapi karena kesulitan SDM-nya, dari Pemkab Malang ada yang sudah dimagangkan ke KPP Pratama agar bisa mengetahui lebih jauh soal PBB.
Terpisah, Bupati Malang, Rendra Kresna membenarkan memang kebutuhan staf PBB memerlukan banyak. ”Tapi harus yang benar-benar mengerti soal PBB. Kalau sekedar dilimpahkan, tapi tidak kompeten ya buat apa,” kata Rendra terpisah. Hal ini karena objek PBB begitu banyak. Saat ini mencapai 1.327.534 objek pajak. Pemkab Malang berharap nanti dari hasil pelimpahan itu, makin memperbanyak PAD. Selain itu, juga akan dibentuk tim pengalihan. “Tugasnya melakukan penyusunan rencana kerja dan tahapan-tahapan pengalihannya baik payung hukum untuk dijadikan dasar pemungutan, SDM dll,” ujar Bupati Malang.
Sehingga ia meminta kepada para kades dan lurah untuk berkoordinasi dengan para camat melakukan sosialisasi serta melakukan koreksi terhadap seluruh SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterima agar disesuaikan dengan kondisi riil data subyek dan objek pajak di lapangan, yaitu mengenai luas bumi dan bangunannya. Sebab salah satu permasalahan tidak terbayarkan PBB adalah tidak sestainya data subyek dan ojek pajak sehingga terjadi penolakan wajib pajak untuk membayar pajak. Sementara itu, pemungutan PBB di Kabupaten Malang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir selalu melebihi target.
Sesuai data di DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Malang,  pada 2009 target perolehan PBB sebesar Rp 31.238.735.000 namun bisa merealisasikan mencapai Rp 38.114.620.636 atau 122,01 persen. Sementara pada tahun 2010, targetnya Rp 33.519.019.000 bisa direalisasikan sebesar Rp 41.682.925.772 atau 124,36 persen. Kemudian pada 2011, targetnya Rp 34.795.858.500, bisa merealisasikan sebesar Rp 44.307.200.609 atau 127,33 persen. Sementara pokok penetapan PBB pada tahun ini mencapai Rp 50.916.152.202 dari 1.327.534 objek pajak  vie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini