Tujuh Pokja Mangkir Dari Panggilan Kejari


Hasil pemanggilan para debitur yang menunggak dana bergulir pada 2002 ternyata tidak bisa maksimal. Dari 12 pimpinan pokja yang dipanggil pekan lalu oleh Kejari Kepanjen, ternyata hanya lima pimpinan pokja yang memenuhi panggilan itu. ”Mereka tidak datang tanpa keterangan atau mangkir dari panggilan kita,” jelas Budi Purwanto SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (7/3). Dari pimpinan pokja yang datang, ada satu pimpinan pokja yang langsung melunasi tunggakannya. Selain itu ada juga yang langsung melakukan pembayaran angsuran.  Sehingga total dari dua pokja itu sudah terkumpul Rp 81 juta lebih.
Sementara tiga pokja yang datang kembali menyatakan komitmennya untuk tetap mengangsur. Sehingga saat ini sudah ada enam pimpinan pokja yang melunasi tunggakkan. Kejari Kepanjen mendapat kuasa dari Pemkab Malang untuk mengurus tunggakan para debitur penerima kredit UKM itu sejak 2011. Begitu mendapat kuasa, Kejari Kepanjen memanggil 23 pokja dengan total tunggakan sebanyak Rp 433 juta. Sayangnya para debitur itu nampaknya masih kesulitan membayar tunggakan mereka meski sudah ada komitmen mau membayarkannya.
Karena itu untuk mengingatkan kembali komitmen mereka, Kejari Kepanjen kembali memanggil para penunggak dana bergulir itu. Para pimpinan pokja mendapat dana bergulir itu berasal dari berbagai UKM. Antara lain ada yang bergerak di bidang budidaya ikan, tata boga, penjualan batu alam dll. Namun dalam perkembangan, dana bergulir selama dua tahun ini macet. Bahkan ada penerimanya yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pindah ke daerah lain. Menurut Budi, bagi mereka yang mangkir, pihaknya masih akan melakukan evaluasi dengan Pemkab Malang selaku pemberi kuasa. Untuk pimpinan pokja yang meninggal,  menurut Kasi Datun akan dilakukan penagihan kepada ahli waris dari peminjam.
Hal tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. ”Kita akan menanggihkan kepada ahli warisnya bila ada yang meninggal,” tegasnya. Pada prinsipnya, Pemkab Malang ingin dana itu kembali karena merupakan pinjaman lunak yang harus dikembalikan lagi kepada pemerintah. vie 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pejabat Pemkab Malang Terlibat Pembunuhan Janda (1)

Ke Makam Troloyo Mojokerto

Meraup Untung Dari Si Mini